Mulai Pekan Ini, Jaksa Agung Zionis Israel Legalkan Perampasan Tanah Palestina

Eramuslim – Pemerintah Zionis dikabarkan telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit untuk melegalkan aksi perampasan tanah milik warga Palestina. Persetujuan diberikan dengan alasan digunakan demi kepentingan proyek pemukiman Yahudi.

Saluran TV & Israel mengatakan, lahan milik pribadi warga Palestina akan disita untuk membangun proyek infrastruktur, termasuk jalan-jalan beraspal bagi kepentingan permukiman ilegal, Palestine News Agency (PNN), Minggu ((19/11).

Pendapat hukum Jaksa Agung ini diberikan atas permintaan Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked, saat berdiskusi mengenai proyek akses jalan raya yang saat ini sedang dilakukan pengaspalan untuk penyelesaian pemukiman ilegal Harsha.

Dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan oleh Ynet News Israel, Shaked mengatakan bahwa kementeriannya menyambut baik pernyataan hukum Jaksa Agung Avichai Mandelblit, yang merupakan tahap lain dalam pelaksanaan hak ratusan ribu penduduk Yudea dan Samaria (menduduki Tepi Barat).

Bulan Oktober lalu, Mahkamah Agung Israel menerima sebuah petisi yang diajukan oleh penduduk Palestina di kota Silwad di pinggiran Ramallah untuk tidak membangun pemukiman di tanah mereka.

Pada Februari 2017, Knesset Zionis Israel telah menyetujui sebuah undang-undang yang bertujuan  mengatur status ratusan permukiman ilegal yang dibangun di atas lahan pribadi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

RUU tersebut menetapkan pengalihan hak untuk menggunakan tanah tersebut kepada komisaris pemerintah pendudukan sampai terjadinya kesepakatan damai dicapai antara Palestina dan Israel. (IP/Ram)