Knesset Zionis-Israel Perkuat RUU Larangan Adzan di Al Quds

Eramuslim – Knesset Israel dikabatkan sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Muazzin yang akan membatasi azan berkumandang. Anggota Komite Law and Justice Knesset menyiapkan dua versi RUU yang akan dibahas pekan depan.

Sebelumnya rancangan kebijakan ini telah membuat marah umat Islam karena dinilai sebagai upaya menghapuskan panggilan shalat. Kecaman tak hanya datang dari Muslim Israel dan Palestina, tapi juga seluruh Arab.

Dilansir Times of Israel, Kamis (25/1), UU Muazzin akan membatasi jumlah dan volume panggilan azan melalui pengeras suara. Menurut pemerintah, banyak pihak keberatan dan mengeluhkan adzan bergema di dekat lokasi permukiman Yahudi.

Pengaju RUU memastikan bahwa penduduk Israel harus bisa tidur dengan tenang tanpa polusi suara. Mereka juga berargumen bahwa UU tersebut telah diterapkan di sejumlah negara Eropa dan Arab.

RUU sudah diterima dalam pembahasan pertama pada Maret tahun lalu. Meski sempat membuat ricuh karena perdebatan dengan anggota parlemen Muslim Arab. Mereka menyebutnya melanggar kebebasan beragama.

Beberapa anggota parlemen bahkan menyobek dokumen RUU tersebut dan keluar dari ruangan. Penduduk Muslim Israel melakukan sejumlah demonstrasi pascapengesahan pembacaan pertama.

“Kami akan tetap mengumandangkan azan dan mengeraskan suaranya,” kata mereka. Yordania mengirimkan kritik pada Israel dan menyebut mereka melakukan diskriminasi. “Israel melanggar kewajiban mereka atas nama HAM internasional,” katanya.

Dalam konstitusi Israel, RUU akan menjadi sah setelah tiga kali lolos pembahasan. Dua versi RUU akan didiskusikan lagi sebelum masuk pemungutan suara dalam rapat pleno Knesset.