Knesset Tunda Lagi Pembahasan RUU Larangan Adzan

Knesset IsraelEramuslim – Rabu 6 Desember 2016, Knesset Zionis Israel kembali memutuskan untuk menunda pembahasan rancangan undang-undang larangan adzan menggunakan pengeras suara setelah adanya tekanan dari sejumlah kelompok Yahudi Ortodoks, termasuk Mendagri Aryeh Deri.

Penundaan pembahasan RUU larangan pengeras suara terjadi karena sejumlah kelompok Yahudi tidak sepakat nantinya larangan akan berlaku sepanjang hari, ini berarti akan menyebabkan suara peringatan datangnya hari Sabat Yahudi juga akan dilarang.

Nantinya jika berhasil disahkan UU larangan pengeras suara akan melarang adzan di kota Al Quds dan lingkungan Arab di wilayah Zionis Israel menggunakan pengeras suara sepanjang hari, seperti dilansir media-media Yahudi.

Sebelumnya pada 20 November kemarin Komite Kementerian Zionis Israel untuk Urusan Legislatif sepakat mengubah RUU larangan pengeras setiap waktu menjadi larangan temporal antara pukul 23.00 malam hingga pukul 07.00 pagi.

Perlu diketahui bahwa sebuah RUU di Israel harus mendapatkan 3 kali persetujuan sidang Knesset (Parlemen) Zionis Israel sebelum disahkan dan menjadi produk undang-undang. (Dostor/Ram)