Mahkamah Agung Israel Ijinkan Penyiksaan Bagi Tahanan Palestina

Pemerintah Israel tak henti-hentinya membuat kebijakan yang menyengsarakan rakyat Palestina. Mahkamah Agung Israel misalnya, menyetujui medote penyiksaan dalam interogasi terhadap tahanan warga Palestina. Kebijakan itu mendapat kecaman dari dalam negeri Israel sendiri, khususnya dari organisasi Publik Committee Against Torture di Israel (PCATI).

PCATI menilai kebijakan itu akan menjadi "bom waktu", karena Shin Bet-lembaga intelejen dalam negeri Israel-menafsirkan hal itu sebagai lampu hijau untuk melakukan penyiksaan terhadap semua tahanan warga Palestina.

Dalam laporan berjudul "A Time Bomb" PCATI membeberkan sembilan kasus penyiksaan yang dialami para tahanan warga Palestina setahun yang lalu. Radio Israel melaporkan, PCATI menyebut kebijakan Mahkamah Agung itu sebagai ‘bom waktu’ karena ‘hampir semua tahanan warga Palestina di penjara-penjara Israel mengalami penyiksaan. ‘

Dari laporan PCATI juga terungkap bahwa para sipir penjara, aparat kepolisian bahkan para dokter, terlibat dalam kasus-kasus penyiksaan itu, termasuk para pengacara, hakim militer dan para pejabat senior dari kantor kementerian kehakiman.

"Secara keseluruhan, sangat mungkin praktek penyiksaan ini menjadi cara yang efektif untuk menggali informasi dengan alasan untuk menyelamatkan nyawa manusia yang lebih besar. Tapi pengakuan sembilan orang korban, sedikit banyak memberikan gambaran bagaimana mekanisme penyiksaan ini berakar dalam hal perlakuan terhadap para tahanan Palestina. Penyiksaaan itu dilakukan secara birokratis, terorganisir dan dengan cara yang ceroboh, " demikian bunyi laporan itu.

PCATI juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi segala bentuk penyiksaan dengan alasan apapun, termasuk alasan untuk menyelamatkan nyawa manusia, dalam hal ini pemerintah Israel mengacu pada keselamatan warganya sendiri.

Lebih lanjut PCATI mengungkapkan, mereka tidak punya cara untuk mengetahui informasi apa yang dimiliki aparatus keamanan Israel sehingga harus melakukan penyiksaan yang sadis. "Tapi tidak ada keraguan, dari pernyataan para korban, sesuai dengan skenario ‘bom waktu’, yang bisa meledak kapan saja, " demikian PCATI.

"Saat ini, tidak ada penghalang yang efektif di Israel-baik hukum maupun etika-yang bisa mencegah penggunaan penyiksaan. Lembaga intelejen seperti Shin Beth telah memutuskan sendiri untuk menggunakan kekerasan, dan setelah itu menafsirkan sendiri apakah penggunaannya dalam interogasi dibenarkan. "

"Kementerian Kehakiman-dari Jaksa Agung lewat kantor kejaksaan-memberikan dukungan buta dan secara sistematis bagi metode interogasi yang digunakan Shin Bet. Sistem hukum cenderung digunakan hanya untuk menghindari adanya pengaduan dari para korban, " tulis PCATI dalam laporannya.

Mengomentari kritik PCATI, Shin Bet mengatakan bahwa interogasi yang mereka lakukan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika ada keluhan, semua tahanan punya hak untuk menyampaikannya pada pengadilan atau Palang Merah, dan laporan tersebut akan diteliti oleh komite ombudsman Israel. Tapi kenyataannya, banyak para tahanan warga Palestina yang hidup menderita di penjara-penjara Israel. (ln/arabnews)