Mahkamah Agung Zionis Israel Dukung Pengusiran 1.000 Lebih Warga Palestina

pemukiman israelEramuslim – Sebanyak 1.000 lebih warga Palestina di wilayah selatan kembali menjadi korban pengusiran dan perampasan tanah penjajah Zionis Israel, setelah pada Minggu malam 17 Januari 2016 Mahkamah Agung Yahudi memutuskan mendukung pembongkaran lahan milik warga Palestina.

Seperti dilansir kantor berita Anatolia dari Pusat Bantuan Hukum bagi Arab Minoritas di wilayah Zionis Israel pada hari Senin (18/01) mengatakan, “Dalam keputusan yang dikeluarkan pada Minggu malam, Mahkamah Agung Zionis Israel menolak banding perkara penggusuran tanah milik warga Palestina di

desa Atir-Umm al-Hieran di selatan Israel. Dan memutuskan kembali pada keputusan pada bulan Mei 2015, yaitu menggusur penduduk desa.”

Pusat Bantuan Hukum bagi Arab Minoritas menjelaskan rencananya pemerintah Zionis Israel akan membangun pemukiman baru di wilayah tersebut, dan sebuah padang rumput di  bekas reruntuhan desa Arab Palestina. (Almasryalyoum/Ram)