Menteri Zionis-Israel Wacanakan 10 Tahun Penjara Bagi Pelempar Batu Palestina

Eiliyet ShakedEramuslim – Menteri Kehakiman Zionis Israel, Eiliyet Shaked, menyatakan akan memperberat hukuman bagi pelempar batu Palestina, dalam amandemen undang-undang yang rencananya diajukan kepada komite Kementerian pada pekan depan.

Seperti dilansir website Channel 7 Zionis Israel, Eiliyet Shaked mengatakan, “Hukuman yang diterapkan Israel saat ini sama sekali tidak efektif dan memberikan efek jera bagi para pelempar batu dari Palestina.”

“Apa yang kita lihat saat ini adalah vonis hukuman ringan bagi mereka yang meleparkan batu kepada warga Israel,” ujar Eiliyet Shaked tanpa menyebutkan apa bentuk hukuman paling ringan yang dijatuhkan penjajah Zionis Israel.

Sebelumnya upaya untuk memperberat hukuman bagi pelempar batu oleh pemerintah Netanyahu terdahulu gagal, setelah Knesset Israel menolak untuk mengamandemen undang-undang tersebut.

Menurut undang-undang yang saat ini berlaku di Zionis Israel, hukum di negara tersebut masih membedakan antara pelemparan batu untuk tujuan protes, dengan pelemparan batu untuk tujuan kerusakan atau kematian.

Dalam proposalnya, Eiliyet Shaked mengajukan hukuman hingga 10 tahun penjara bagi setiap pelempar batu Palestina, terlepas dari niat mereka.

Perlu diketahui bahwa hukum Zionis Israel menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada mereka yang meleparkan batu ke mobil milik warga Yahudi dengan tujuan menyebabkan kerugian atau kematian, dan hukuman 20 tahun penjara bagi mereka yang sengaja melemparkan batu ke arah mobil polisi Israel dengan tujuan yang sama. (Almasryalyoum/Ram)