Palestina Ajukan Laporan Awal Kejahatan Kemanusiaan Zionis Israel Kepada Mahkamah Pidana Internasional

anak-palestina-peaceEramuslim – Selasa 22 November 2016, sejumlah organisasi hak asasi manusia Palestina telah mengajukan laporan awal terkait pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan penjajah Zionis Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Dengan tema laporan “blokade ilegal terhadap Jalur Gaza”, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, Yayasan al-Haq, dan Markas Mizan menilai tindakan penganiayaan dan tidak manusiawi yang dilakukan penjajah Zionis Israel terhadap warga sipil Palestina adalah sebuah kejahatan kemanusiaan.

“Hari ini direktur Yayasan al-Haq Shawan Jabarin bertemu dengan jaksa umum Mahkamah Pidana Internasional Fatou Bensoda di kota Den Haag, Belanda, untuk memberikan laporan terkait upaya mengakhiri blokade di Jalur Gaza,” ujar Direktur Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, Raji Sourani, dalam keterangan persnya di Gaza.

Raji Sourani melanjutkan, “Kami akan terus melakukan upaya untuk mengadili penjahat perang Zionis Israel atas semua kejahatan kemanusiaan yang mereka lakukan, termasuk blokade Jalur Gaza yang telah menimbulkan bencana kemanusiaaan dan membuat wilayah ini sebagai penjara terbuka dan terbesar di dunia.”

Secara resmi Palestina telah menjadi anggota Mahkamah Pidana Internasional sejak bulan April tahun 2015 di bawah keputusan Sidang Majelis Umum PBB pada bulan November 2012 yang menjadikan Palestina sebagai negara pengamat non-anggota. (Dostor/Ram)