Pantau Media Sosial Warga Palestina, Zionis Israel Buat Undang-Undang Khusus Facenook

facebook-israelEramuslim – Jika menjelang aksi demo akbar 212 kemarin pemerintah Indonesia sengaja menutup sejumlah media Islam dengan alasan yang tidak jelas arahnya, lain lagi dengan Knesset Zionis Israel yang baru saja mengesahkan UU Facebook pada Minggu (25/12) malam untuk mengawasi jejaring sosial milik Mark Zuckerberg.

Dengan disahkannya undang-undang ini maka pengadilan Yahudi berhak mengeluarkan perintah untuk menghapus publikasi tertentu pada jejaring sosial “Facebook”, setelah adanya keluhan dan aduan terkait masalah provokasi atau konten hasutan.

Perlu diketahui bahwa UU Facebook ditelurkan Knesset Zionis Israel untuk membendung koordinasi aksi perjuangan bangsa Palestina melawan penjajah Yahudi, yang kini telah mulai menggunakan media sosial sebagai salah satu bentuk perlawanan baik di dalam maupun luar negeri.

Seperti dilansir situs Walla menjelaskan bahwa UU Facebook tidak dibuat untuk mencari bahan hasutan atau provokasi, akan tetapi cukup dengan keluhan dan aduan dari pengadilan Zionis mengenai konten tersebut untuk segera ditutup.

Dengan disahkannya UU ini maka Kementerian Keamanan Internal Zionis Israel berhak memaksa manajemen Facebook untuk menutup segala sesuatu konten publikasi yang diklaim dapat melahirkan aksi perlawanan bagi penjajah Yahudi. (Rassd/Ram)