Parlemen Zionis Israel Setujui RUU Hukuman Penjara Bagi Pelempar Cilik Palestina

intifadah palestina anak-anakEramuslim – Selasa malam 3 November 2015, Knesset Zionis Israel kembali menyetujui penambahan hukuman bagi pelempar batu Palestina, menanggapi meluasnya aksi Intifadah yang dimulai pada awal bulan Oktober kemarin.

Seperti dilansir Voice of Israel dalam pemberitannya menyatakan bahwa anak-anak yang ikut melempar batu akan dikenakan hukuman kurungan minimal selama 3 tahun, ditambah dengan denda sebesar 10 ribu shekel (sekitar 34 juta rupiah), dan pencabutan tunjangan sosial pada pelaku.

Sebelumnya pada akhir pekan kemarin pemerintah Benjamin Netanyahu baru saja memperluas kekuasaan yang diberikan kepada polisi dan pasukan keamanan Zionis Israel untuk membolehkan menembakkan pelempar batu dengan peluru tajam.

Perlu diketahui bahwa mantan Presiden Simon Perez dalam pernyataannya meminta PM Netanyahu untuk mengadakan perundingan damai dengan Palestina, karena mengetahui bahwa tidak selamanya Zionis Israel akan menang melawan perjuangan bangsa Palestina. (Almasryalyoum/Ram)