Tanggapi Resolusi Dewan Keamanan PBB, Zionis Israel Bangun 5.600 Pemukiman Yahudi Di Palestina

A picture taken on July 29, 2016 shows Israel's controversial wall separating the Jewish settlement of Pisgat Zeev (foreground) and the Palestinian neighborhood of Anata (background) in east Jerusalem. The United States has slammed as "provocative" Israeli plans to build hundreds of new settlement homes in annexed east Jerusalem, saying they seriously undermined the prospect of peace with the Palestinians. / AFP / AHMAD GHARABLI        (Photo credit should read AHMAD GHARABLI/AFP/Getty Images)
A picture taken on July 29, 2016 shows Israel’s controversial wall separating the Jewish settlement of Pisgat Zeev (foreground) and the Palestinian neighborhood of Anata (background) in east Jerusalem.
The United States has slammed as “provocative” Israeli plans to build hundreds of new settlement homes in annexed east Jerusalem, saying they seriously undermined the prospect of peace with the Palestinians. / AFP / AHMAD GHARABLI (Photo credit should read AHMAD GHARABLI/AFP/Getty Images)

Eramuslim – Minggu 25 Desember 2016, Komite Perencanaan dan Pembangunan lokal di wilayah Al Quds dikabarkan telah menyetujui pembangunan 5.600 unit pemukiman baru sebagai bentuk perlawanan terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2.334.

“Dalam beberapa pekan kedepan Komite Perencanaan dan Pembangunan lokal Al Quds diharapkan telah meratifikasi rencana ini untuk segera memulai pembangunan pemukiman Yahudi,” seperti dikutip Voice of Israel dari sumber di pemkot Al Quds.

Dalam konteks terkait, surat kabar Israel Today melaporkan bahwa pembangunan pemukiman baru meliputi 2.600 unit rumah di pemukiman Gilo, 2.600 unit rumah di pemukiman Givat Hamatos, dan 400 unit rumah di pemukimay Ramat Sholomo.

“Tidak ada yang bisa mendikte kita (Zionis Israel) apa yang harus dilakukan,” ujar Ketua Komite Perencanaan dan Pembangunan seperti dikutip Israel Today.

Jum’at 23 Desember 2016 Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi Nomor 2.334 berisi penghentian pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah Palestina 1967, dan menganggap seluruh pemukiman yang dibangun di tanah Al Quds dan wilayah Tepi Barat adalah pemukiman ilegal. (Anatolia/Ram)