Partai Republik Perancis Ajukan RUU Larang Perekrutan Imam Dan Pendanaan Masjid Dari Luar Negeri

Nicolas SarkhozyEramuslim – Tidak cukup dengan pelarangan baju renang tertutup “burkini” yang terjadi di sejumlah wilayah kota Perancis, Partai Republik pimpinan mantan Presiden Nicolas Sarkozy resmi mengajukan RUU baru yang melarang donasi sumbangan dan perekrutan imam masjid dari luar negeri.

RUU rasis terhadap umat Islam resmi diajukan perwakilan anggota Parlemen dari Partai Republik Perancis, Larrivey, pada tanggal 31 September kemarin, seperti dilansir AFP dalam terbitannya Selasa (6/09).

Dalam pengajuan tersebut, Partai Republik beralasan bahwa sudah saatnya bagi kita untuk menerapkan secara ketat nilai-nilai sekularisme dan penghormatan terhadap kedaulatan negara dari kekuatan asing yang ingin menyebarkan Islam di Perancis.

Nantinya jika RUU ini benar-benar disahkan, maka negara donatur seperti Aljazair, Maroko, Turki dan Arab Saudi tidak dapat mengirimkan dana sumbangannya untuk membantu perkembangan Islam di negara mode Perancis.

Ini adalah kontoversi kedua yang dilancarkan musuh-musuh Islam setelah pada akhir bulan Agustus kemarin Pangadilan Administrasi membatalkan pelarangan baju renang tertutup “burkini” disejumlah wilayah Perancis. (Rassd/Ram)