PBB Klaim Berhak dan Menjadi Mustahik Zakat?

Eramuslim – Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengklaim bahwa pihaknya masuk dalam salah satu pihak yang berhak menerima (mustahik) zakat. Pengakuan ini diumumkan PBB setelah memperoleh fatwa dari sejumlah ulama besar di beberapa negara.

Pembayaran zakat yang diterima PBB akan digunakan untuk membantu para pengungsi dan orang terlantar di seluruh dunia, ujar PBB dalam penjelasannya. Para ahli memperkirakan bahwa jumlah uang zakat yang didistribusikan setiap tahun di negara-negara Islam mencapai 20-30 miliar dolar AS.

PBB yang menderita kekurangan sumber dana untuk mendukung program jutaan pengungsi di Timur Tengah kini memulai sebuah proyek yang memungkinkan umat Islam membayarkan zakat kepada organisasi.

UNHCR Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan fatwa dari ulama Muslim di Mesir, Maroko dan Yaman, serta dai kenamaan asal Arab Saudi.

Indonesian mosque officials count donations for the upkeep of the Jami Roudhotul Falah mosque following Friday prayers in central Jakarta on August 27, 2010. Apart from the voluntary donations, Muslims practice “zakat”, where a small percentage of their annual savings are set aside for alms or charity for poor people during the period of Islam’s holy month of Ramadan. AFP PHOTO / ROMEO GACAD (Photo credit should read ROMEO GACAD/AFP/Getty Images)

Dan para orang kaya serta pengusaha di kawasan diharapkan menyumbangkan dan membayarkan zakatnya kepada PBB untuk disalurkan kepada para pengungsi dan korban perang serta bencana alam.

Juru bicara UNHCR di Timur Tengah, Mohammed Abu ‘Askar mengakui bahwa metode baru ini adalah proyek dari organisasi untuk dapat mengumpulkan dana, seperti dilansir Reuters.

PBB sendiri memperkirakan akan membutuhkan dana sebesar $ 8 miliar di Suriah, $ 2,1 miliar untuk memenuhi kebutuhan makanan dan obat-obatan di Yaman sepanjang tahun 2017 ini. Jumlah ini belum ditambah korban-korban lainnya di berbagai negara.

Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri dalam Al Quran telah menetapkan siapa saja mustahik-mustahik zakat dengan ketentuan yang telah disepakati oleh umat.

Apakah zakat untuk PBB ini sebagai sebuah solusi untuk membantu para korban? Atau sebagai sebuah proyek untuk mengumpulkan dana dari ummat Islam yang memiliki potensi besar. Jawabannya Wallahu ‘Alam Bishawab. (Skynewsarabia/Ram)