Pengadilan Internasional Sah Tetapkan Pemerintah Myanmar Lakukan Genosida Muslim Rohingya

Eramuslim – Pengadilan Internasional memutuskan pemerintah Myanmar bersalah dan terbukti telah melakukan genosida terhadap Muslim Rohingya. Keputusan ini diambil 7 anggota hakim panel dalam sidang yang berlangsung selama 5 hari di ibukota Malaysia, Kuala Lumpur.

“Pengadilan memutuskan Myanmar bersalah melakukan genosida terhadap orang-orang Kachin dan kelompok-kelompok Muslim disana,” ujar ketua Pengadilan Rakyat Permanen atau dikenal “Permanent Peoples Tribunal,” Daniel Feierstein, seperti dikutip kantor berita Turki Anadolu Agency, Sabtu (23/09).

Keputusan ini diambil Permanent Peoples Tribunal setelah mempertimbangkan berbagai bukti documenter, bukti ahli dan kesaksian dari sekitar 200 korban kekejaman pemerintah dan junta militer Myanmar.

Permanent Peoples Tribunal didirikan di Italia pada tahun 1979 dan terdiri dari 66 anggota internasional. Sejak berdirinya, Pengadilan Rakyat Permanen telah menyelenggarakan 43 sesi sidang berbagai kasus yang melibatkan hak asasi manusia dan genosida.

“Visa dan akses gratis harus diberikan kepada tim pencarian fakta PBB untuk menyelidiki kekejaman yang dilakukan terhadap Rohingya, Kachin dan kelompok lainnya di Myanmar,” ujar Permanent Peoples Tribunal dalam pernyataannya. (Aa/Ram)