eramuslim.com – China merespons kebijakan tarif timbal balik yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap negaranya dengan menetapkan tarif impor sebesar 34 persen untuk seluruh produk asal AS.
Pengumuman ini disampaikan oleh Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara China pada Jumat (4/4), dan tarif tersebut akan mulai berlaku pada 10 April 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk balasan terhadap tarif impor sebesar 34 persen yang lebih dahulu ditetapkan Trump untuk barang-barang dari China, yang diberlakukan di luar tarif global sebesar 10 persen yang dikenakan AS kepada seluruh negara.
Dikutip dari CGTN, tarif tambahan dari pihak China ini akan mencakup seluruh produk yang berasal dari Amerika Serikat. Namun, hingga kini belum ada rincian lebih lanjut mengenai implementasi tarif tersebut.
China menjadi salah satu negara yang terkena tarif balasan terbesar dari kebijakan perdagangan Trump. Dibandingkan dengan negara lain seperti Uni Eropa, Jepang, dan India, tarif terhadap China ditetapkan paling tinggi, yakni 34 persen.
Tarif baru AS terhadap semua impor resmi berlaku mulai 5 April.
Selain itu, Trump juga menetapkan tarif sebesar 25 persen untuk seluruh mobil asing yang masuk ke pasar AS, yang mulai berlaku pada Kamis (3/4) dini hari.
Dalam pernyataannya, Trump turut menyatakan keadaan darurat ekonomi nasional. Ia menyebut bahwa kebijakan tarif tersebut diharapkan mampu menghasilkan tambahan pendapatan negara dari pajak tahunan hingga ratusan miliar dolar.
Ia juga menyampaikan janjinya bahwa masyarakat Amerika akan memperoleh lebih banyak lapangan kerja berkat kenaikan pendapatan dari kebijakan tersebut.
Namun demikian, kebijakan ini dinilai berisiko menimbulkan perlambatan ekonomi secara tiba-tiba. Kenaikan harga untuk berbagai produk seperti mobil, pakaian, dan barang konsumsi lainnya dapat membebani konsumen dan dunia usaha.
(Sumber: Cnnindonesia)