Perkuat Daya Beli Masyarakat, PM Baru Malaysia Hapus Pajak Barang dan Jasa (PPN)

Eramuslim – Baru sepekan dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad bekerja cepat dengan mulai memenuhi janji-janji program 100 harinya. Salah satunya adalah memangkas tarif pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST).

Dikutip dari The Edge Markets, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia telah memangkasa tarif pajak barang dan jasa atau jika di Indonesia serupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Semula, GST di negeri Jiran itu sebesar 6%, namun kini diturunkan menjadi 0%.

Aturan baru tersebut baru akan berlaku efektif pada 1Juni mendatang.

Dalam sebuah pernyataannya pada hari Rabu (16/5) kemarin, Departemen Keuangan Malaysia menyatakan telah memutuskan barang dan jasa di Malaysia akan dikenai pajak 0% mulai Juni mendatang. Aturan ini juga berlaku, untuk barang dan jasa yang mereka impor dari luar negeri.

“Dengan demikian, semua entitas bisnis terdaftar harus mematuhi penyesuaian tarif GST hingga 0%. Sementara itu, semua bisnis yang terdaftar masih tunduk pada semua aturan yang ada termasuk yang terkait dengan faktur pajak, penyampaian pengembalian pajak (restitusi) dalam periode pajak yang telah ditentukan, dan klaim kredit pajak masukan,” terang Kementerian tersebut.

Program penghapusan GST ini, merupakan salah satu dari 10 poin program 100 hari Mahathir, yang terhimpun dalam “Buku Harapan”.