PM Baru Inggris Telah Usir 24.000 Imigran Sejak Menjabat

eramuslim.com – Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, mengungkapkan bahwa sejak menjabat, ia telah mengusir 24.000 imigran.

Starmer menyampaikan angka tersebut dalam acara Kejahatan Imigrasi Terorganisasi (Organized Immigration Crime/OIC) di London pada Minggu (30/3). Ia menegaskan bahwa jumlah pemulangan tersebut merupakan yang tertinggi dalam delapan tahun terakhir.

Sebagai pemimpin dari Partai Buruh, Starmer juga menyinggung pembatalan skema Rwanda serta mengkritik kebijakan imigrasi pemerintahan sebelumnya.

Skema Rwanda merupakan kebijakan Partai Konservatif yang bertujuan untuk memindahkan pencari suaka dan imigran ilegal ke Rwanda. Namun, menurut Starmer, program tersebut menghabiskan dana hingga £700 juta, sementara hanya empat relawan yang benar-benar dipindahkan.

“Sekalipun skema ini mulai berjalan dengan baik, hanya sekitar 300 orang per tahun yang akan pergi ke Rwanda,” kata Starmer, dikutip dari Anadolu Agency.

Ia memperkirakan bahwa skema tersebut akan membutuhkan waktu 80 tahun untuk mencapai angka pemulangan 24.000 orang.

Dalam pidatonya, Starmer juga mengungkapkan keterkejutannya atas minimnya koordinasi antara pihak kepolisian, Pasukan Perbatasan, dan badan intelijen saat ia mulai menjabat.

“Kami mewarisi fragmentasi total antara kepolisian, Pasukan Perbatasan, dan badan intelijen kami,” ungkapnya.

Menurutnya, kurangnya koordinasi tersebut menciptakan celah yang memungkinkan penyelundup masuk ke Inggris dengan mudah.

“Sejujurnya, seharusnya sudah diperbaiki bertahun-tahun yang lalu,” ujar Starmer.

Sebagai langkah selanjutnya, ia mengumumkan penghentian kebijakan deportasi Rwanda yang selama ini dianggap kontroversial.

Pemerintahan sebelumnya memperkenalkan RUU Keamanan Rwanda (Suaka dan Imigrasi) pada Desember 2023. RUU ini bertujuan untuk mengklarifikasi bahwa Rwanda merupakan negara yang aman bagi pencari suaka yang dideportasi dari Inggris.

Undang-undang tersebut juga menginstruksikan pengadilan agar mengabaikan bagian utama Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta hukum Inggris dan internasional lainnya yang dapat menghambat deportasi ke Rwanda.

(Sumber: Cnnindonesia)

Beri Komentar