Prabowo-Sandi Masih Berpeluang Menang

Eramuslim – Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad mengatakan, langkah BPN Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian untuk membela hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin konstitusi. Oleh karenanya yang dilakukan BPN patut diapresiasi. Apalagi ada skeptisme terhadap hasil MK yang tidak akan berpihak ke kubu BPN.

“Jadi peluang BPN masih terbuka untuk memenangkan Pilpres 2019. Tapi mengingat selisihnya cukup besar maka harus ada upaya sungguh -sungguh dari BPN dalam pembuktian sehingga MK dapat mengabulkan gugatannya,” ujar Prof Suparji Ahmad, Selasa (21/5/2019).

Suparji juga mengingatkan, agar gugatan BPN di MK dikabulkan maka pengalaman Prabowo saat mengajukan gugatan pada tahun 2014 juga harus menjadi pelajaran. Jika ketika bukti-bukti tidak dapat mendukung dalam mengabulkan gugatan maka bukti yang akurat adanya kecurangan secara terstruktur, masif dan sistematis di Pilpres 2019 dalam jumlah yang besar juga patut disertakan.

“Bukti – bukti itu yang berpeluang kubu 02 dapat mengalahkan kubu 01,” jelasnya.

Menurutnya, tidak hanya dokumen surat tapi juga saksi-saksi yang menguatkan seperti ahli yang independen dan kredibel serta bukti petunjuk yang relevan.