Pusat HAM Israel : “Israel Merebut Tanah Palestina Dengan Cara Ilegal”

warga-palestina-di-tangkapSebuah organisasi HAM Israel,”bitaslim,”mengatakan bahwa negara Israel telah merebut tanah Palestina dengan beberapa cara yang ilegal sejak lima puluh tahun yang lalu, hal itu dilakukan untuk sejumlah pemukim di Tepi Barat yang berjumlah sekitar 580 ribu pemukim yang tinggal di lebih dari dua ratus pemukiman.

Pusat Informasi Hak asasi manusia Israel di wilayah pendudukan itu dalam sebuah laporannya mengatakan, “Selama bertahun-tahun, negara Israel telah menjarah ratusan ribu hektar tanah warga Palestina, dan kemudian dialokasikan untuk pemukiman orang-orang Yahudi.”

Pusat informasi tersebut juga mencatat bahwa “banyak lahan pertanian Palestina – yang terletak di dalam area pemukiman dan sekitarnya- dilarang oleh pemerintah israel untuk digarap oleh pemiliknya .”

Laporan itu menyatakan “pemerintah Israel benar-benar telah mengabaikan protes dari jutaan warga Palestina yang hidup di bawah kekuasaan militer yang ketat.”

Laporan itu menambahkan: “Israel telah berusaha untuk menghapus Green Line sepenuhnya untuk warganya yang tinggal di pemukiman”

Laporan itu mengatakan bahwa Israel “menggunakan berbagai cara – formal dan informal – untuk meutus hubungan antara penduduk desa dan tanah mereka, kemudian mentransfernya ke tangan para pemukim”

Rakyat Palestina telah berusaha untuk mengajukan rancangan kepada Dewan Keamanan PBB untuk mengutuk permukiman tersebut namun tidak jelas kapan hal itu akan diajukan dengan potensi besar bahwa Amerika Serikat akan menggunakan hak vetonya dalam rangka mencegah usaha tersebut. (Hr/rassd)