Rachmawati : Kapolri Larang Demo 212 Adalah Pelanggaran Hukum !

rachmawati-1Eramuslim.com – Rachmawati Soekarnoputri mengecam keras pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang melarang demo 2 Desember 2016 digelar di kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI).

Putri Presiden RI pertama Soekarno (Bung Karno) itu mengatakan, aksi unjuk rasa merupakan instrumen demokrasi yang dijamin konstitusi.

“Ini (aksi 212) adalah hak konstitusi yang dijamin Undang-undang, selama itu disampaikan dengan cara-cara yang demokratis dan tidak anarkis,” kata Rachmawati, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Rachmawati juga mempertanyakan mengenai kedudukan UUD 1945 dan jaminan demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dia mengungkapkan, larangan Kapolri terhadap rencana ‘Aksi Bela Islam’ jilid III dengan agenda sholat Jumat kubro merupakan tindakan arogan dan fasis terhadap ekspresi dan aspirasi umat Islam.

“Ini negara sudah rasis, negara fasis atau bukan sih?  Ini katanya mendukung demokrasi, tapi kok tidak sesuai dengan demokrasi yang diamanatkan oleh pendiri republik Indonesia dan UUD 45?” tegas dia.

“Ini gerakan umat Islam yang menuntut keadilan karena agamanya dinista. Orang mau salat jumat kubro kok dilarang. Saya protes keras kepada Pak Kapolri,” ujarnya.

Ia menambahkan, larangan pelaksanaan aksi oleh Kapolri ini adalah pelanggaran hukum.

“Kapolri melanggar hukum kalau melarang orang mau salat Jumat. Belum apa-apa kok sudah mempunyai tuduhan aneh-aneh. Semacam ketakutan. Itu kan nggak bener, itu hanya kecurigaan. Kalau ada yang makar silahkan ditangkap,” ungkapnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang massa pada 2 Desember 2016 nanti berdemo di kawasan bundarah Hotel Indonesia, jalan Sudirman dan Thamrin. Alasannya, menurut dia, mengganggu kepentingan dan ketertiban umum.(yn)