Salah Kaprah Anggapan Meminum Air Zam-Zam Sambil Berdiri

Eramuslim – SEBAGIAN orang punya keyakinan atau anggapan bahwa minum air zam-zam dianjurkan sambil berdiri. Apakah benar anggapan semacam itu? Perlu diketahui bahwa minum sambil duduk tetap diperintahkan karena mengingat adanya larangan minum sambil berdiri. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata,

Nabi shallallahu alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri (HR. Muslim no. 2024).

Sedangkan hadis lain menyebutkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata, Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)

Mayoritas ulama menganggap bahwa hadis terakhir di atas menunjukkan bolehnya minum seperti itu. Bahkan dalam hadis yang lain disebutkan bahwa beliau minum juga sambil berdiri selain pada air zam-zam. Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,

Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadis ini hasan sahih)

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim setelah menyebutkan hadis-hadis yang membicarakan minum sambil berdiri bahwa hadis-hadis tersebut tidaklah bermasalah dan tidak ada yang dhoif, bahkan seluruhnya sahih. Pemahaman yang tepat, hadis yang menyebutkan larangan minum sambil berdiri menunjukkan makruhnya. Sedangkan hadis yang membicarakan cara minum Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Jadi kedua macam hadis tersebut tak saling kontradiksi. Demikiam penjelasan Imam Nawawi.