Salat Menggunakan Masker, Bagaimana Hukumnya?

Eramuslim – Salah satu usaha mencegah penularan COVID-19 adalah dengan cara menggunakan masker, khususnya bagi yang sedang terkena flu. Warga yang sedang sakit juga diminta agar tak salat ke masjid dulu agar tak menulari jamaah lainnya.

Namun tidak jarang, sebagian masyarakat ketika sedang kurang fit tetap pergi ke masjid dan melaksanakan salat.

Lalu bagaimana hukum salat memakai masker sebagai pelindung?

Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof Nasaruddin Umar mengatakan, jika sesorang salat menggunakan masker karena memiliki alasan khusus, seperti sedang sakit, itu masih diperbolehkan.

“Sebenarnya itu salah satu keringanan. Meski syarat sujud hidung harus menyentuh bumi, tapi orang itu pakai masker karena alasannya sedang sakit ya tidak apa-apa,” katanya kepada Okezone kemarin.

Ia memberi contoh, seperti orang yang tangannya sedang diperban dan tidak boleh terkena air, tapi ia harus wudhu terlebih dulu, itu tidak dilarang. Ada rukhsah atau keringanan kepada orang yang memiliki halangan.

“Sebenarnya kembali lagi, Allah Maha Tahu setiap niat seseorang,” terangnya.

Lebih lanjut, kata dia, seperti kondisi saat ini Indonesia sudah terjangkit COVID-19, maka bagi masyarakat yang sedang sakit seperti flu, dianjurkan agar selalu mengenakan masker termasuk ke tempat-tempat ibadah, masjid misalnya.

“Agar tidak menular kepada yang lain. Mencegah lebih baik,” pungkasnya. (okz)