Sasar Umat Islam, Parlemen Perancis Setujui Draft UU Anti-Teror Baru

Eramuslim – Selasa 3 Oktober 2017, Majelis parlemen Perancis menyetujui draf pertama undang-undang anti-teror dan keamanan baru kontroversial. Sebuah UU yang dinilai kelompok hak asasi manusia akan menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil.

Sebanyak 415 anggota Parlemen menyetujui draft pertama RUU tersebut, sedangkan 127 lainnya menolak dan 19 abstain.

Kelompok hak asasi lokal dan internasional, termasuk Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (High Commissioner for Human Rights-OHCHR), khawatir undang-undang baru akan memberi wewenang luar biasa kepada polisi,dan menciptakan keadaan darurat yang permanen di negara ini.

Berdasarkan undang-undang yang baru, polisi dapat melakukan penggerebekan rumah dan pencarian tanpa surat perintah atau pengawasan yudisial, termasuk di malam hari.

Undang-undang ini juga memberi pejabat kekuatan ekstra untuk tidak menjalani proses peradilan yang biasa dan menempatkan orang-orang di bawah tahanan rumah. RUU tersebut juga memungkinkan pembatasan (pelarangan) pertemuan dan penutupan tempat ibadah.

Sebelumnya pada bulan September kemarin, analis Komisaris Tinggi PBB memperingatkan umat Islam Perancis dapat menjadi korban diskriminasi dan ditargetkan secara tidak proporsional oleh kekuatan hukum baru.

Pakar PBB mengatakan bahwa langkah-langkah keamanan yang diusulkan akan mengubah beberapa pembatasan kebebasan sipil yang saat ini berada di bawah keadaan darurat negara Prancis menjadi beberapa undang-undang biasa.

Diperkirakan RUU anti-teror dan keamanan baru akan disetujui pada pertengahan Oktober mendatang untuk menggantikan keadaan darurat di Perancis yang dimulai pada 1November 2015 dan akan berakhir pada 1 November besok, seperti dilansir dari Anadolu Agency. (JI/Ram)