Setelah Nama Islami, China Kini Larang Minoritas Muslim Posting Ayat Al Quran di Medsos

Eramuslim – Setelah melarang memberikan nama “Muhammad” bagi bayi Muslim di provinsi Xinjiang pada bulan April kemarin, penindasan Cina terhadap Umat Muslim Uighur kembali berlanjut. Kali ini pemerintah Komunis melarang umat Islam untuk memposting ayat-ayat Al-Qur’an.

Seorang Muslimah di wilayah Xinjiang di barat laut Cina telah ditangkap karena memposting ayat-ayat Al Quran dan materi keagamaan lainnya di media sosial.

Wanita 26 tahun dari kelompok etnis Uighur ditahan di kota Korla pekan atas tuduhan menyebarkan “pemikiran religius ekstremis”, seperti dilaporkan Radio Free Asia.

“Ada konten religius ekstremis yang tidak boleh Anda publikasikan ulang, dan dia mempostingnya kembali, dia segera memposting ulang hal semacam itu,” seorang pegawai di sebuah badan pengawas Muslim yang didukung pemerintah Komunis mengatakan kepada outlet-outlet media.

Mereka menambahkan bahwa memposting kutipan dari Al-Qur’an atau tentang Allah adalah tindakan melawan hukum di negara ini.

Xinjiang adalah tanah air bagi minoritas Muslim Uighur – sebuah kelompok berbahasa Turki, yang banyak mendapatkan diskriminasi dan penindasan baik budaya maupun agama oleh pemerintah Cina.

Di bulan April 2017, Komunis Cina baru saja merilis daftar puluhan nama-nama Islami yang dilarang diberikan untuk bayi yang baru lahir sebagai bagian dari tindakan keras terhadap umat Muslim.

Nama yang dilarang meliputi Islam, Al-Qur’an, Jihad, Haji, Mekah dan Madinah – walaupun daftar lengkap belum dipublikasikan.

Sebelumnya di awal tahun 2017 pihak berwenang Xinjiang telah mengumumkan larangan memanjangkan jenggot dan memakai burqa dengan alasan bahwa menumbuhkan rambut wajah tidak normal, atau mengenakan jubah yang menutupi seluruh tubuh dan wajah sekarang dilarang.

Human Rights Watch telah mengecam tindakan tersebut menyebutnya sebagai tindakan rasis dan diskriminasi.

“Ini hanyalah kebijakan rasis terbaru dari serangkaian peraturan yang membatasi kebebasan beragama atas nama melawan ‘ekstremisme religius’,” ujar direktur HRW di Cina, Sophie Richardson.

Sophie Richardson melanjutkan, “Kebijakan ini adalah pelanggaran terang-terangan perlindungan domestik dan internasional terhadap hak kebebasan beragama dan berekspresi. Jika pemerintah serius membawa stabilitas dan keharmonisan ke kawasan seperti yang mereka klaim, pihaknya harus mundur – bukan melakukan kebijakan represif dua kali lipat.” (Voa-Islam/Ram)