Hati-Hati! Perjalanan Haji Bisa Berujung Maksiat, Ini Penjelasannya

Melalui akun Instagram pribadinya, Penceramah kondang kawilang asal Bojonegoro, Ahmad Anwar Zahid alias KH. Anwar Zahid mengatakan, masalah utang itu berbahaya. Orang yang ingin naik haji harus membayar utangnya terlebih dahulu. Sebab jika tidak, kepergiannya ke Tanah Suci bisa jadi tak berkah.

Bahkan kiai Anwar Zahid juga mengatakan, ketika orang yang memiliki utang tersebut melakukan Thawaf, malaikat akan memberinya label ‘Thawaf Maksiat.’

“Masalah utang itu bahaya kok. Hingga orang yang mau pergi haji, wajib membereskan utangnya dulu. Punya utang belum beres, belum lunas, pergi haji, sedangkan yang diutangi enggak ridha, hajinya sah selama melaksanakan syarat, rukun dan kewajibannya dan meninggalkan yang membatalkan haji, sah hajinya,” ucapnya.

“Tapi safarnya (berpergiannya) dihukumi (sebagai) safar (berpergian) maksiat. Selama perjalanan, berpergiannya itu dihukumi sebagai berpergian maksiat. Thawaf mengitari Ka’bah tujuh kali, wer wer wer wer, oleh malaikat ditulis, ‘Thawaf Maksiat’,” lanjutnya.

Kiai Anwar Zahid mengatakan, orang yang ingin naik haji tetapi masih memiliki utang harus meminta ridha kepada orang yang ia utangi. Jika orang yang diutangi mengizinkan untuk berangkat haji, maka orang tersebut diperbolehkan berangkat haji.

Namun jika orang yang diutangi keberatan dan memintanya untuk segera melunasi utangnya, maka orang tersebut harus melunasi utangnya terlebih dahulu.

“Minimal harus meminta ridha (dari orang yang mememberi utang). ‘Mas, aku masih punya utang kamu Rp 5 juta, Mas. Ini aku mau pergi haji, kupakai buat bekal dulu, Mas. Nanti begitu aku datang haji, kulunasi.’ Lha kalau orang (yang memberi utang menjawab), ‘Oh ya tidak apa-apa, Dik.’ (Silahkan) berangkat. Lha kalau orang (yang memberi utang menjawab), ‘Ya tidak bisa. Ya lunasi dulu utangmu.’ Ya wajib melunasi (dulu). ‘Situ enak-enakan naik pesawat, pakai uangku,’ kata orang yang memberi utang. ‘Situ (enak) ketemu pramugari cantik. Aku ketemu istri yang kucel gini,’ imbuh orang yang mengutangi,” paparnya. (Okz)