Syi’ah Menurut Kacamata Sejumlah Tokoh

syiah syiaheramuslim.com – Keberadaan paham sesat Syi’ah di Indonesia semakin disadari eksistensinya ketika di Iran terjadi revolusi yang berlangsung sejak awal 1978 dan berakhir di penghujung 1979, saat Khomeini disepakati menjadi pemimpin tertinggi negara pada bulan Desember.

Keberhasilan revolusi Iran meruntuhkan kekuasaan rezim korup Shah Mohammad Reza Pahlevi yang bercorak monarki menjadi republik, membuat sebagian pemuda kita yang sudah jenuh dengan rezim Soeharto menjadi melirik paham Syi’ah. Sebagian dari mereka tidak sekedar melirik tetapi justru kepincut. Bahkan, ada yang menjadi misionaris syi’ah. Salah satu diantaranya adalah Jalaluddin Rakhmat.

Menurut pengamat politik, sesungguhnya bukan paham Syi’ah yang membuat revolusi Iran berhasil menumbangkan rezim monarkis yang korup, tetapi sekutu Iran yakni Amerika sudah mulai jenuh dengan kepemimpinan Shah Mohammad Reza Pahlevi yang terlalu lama (dari 16 September 1941 hingga 11 Februari 1979).

Kala itu, Amerika dan negara-negara Barat pada umumnya mulai menginginkan diterapkannya demokrasi di Iran. Apalagi, kekuatan militer yang selama ini menjaga kekuasaan rezim Shah Iran, menunjukkan sikap berbeda: dari semula mendukung kemudian bersikap ‘netral’ yang berarti melepaskan dukungan. Ditambah lagi dengan inflasi yang tinggi, demonstrasi yang massif dan terus menerus, membuat rezim Shah Iran yang sekuler pun runtuh.

Namun demikian, sebagian generasi muda Islam tetap kepincut dengan Syi’ah yang merupakan induk kesesatan ini. Untuk itulah para tokoh Islam kala itu, berusaha membendung masuknya paham Syi’ah ke kalangan muda. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan buku saku sebagaimana dilakukan Prof. Dr. H.M. Rasyidi (1984)

Sebelumnya, 1983, Departemen Agama saat jabatan menterinya dipegang oleh Munawir Sjadzali, mengeluarkan surat edaran bertajuk “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”. Setidaknya, menurut edaran tersebut, perbedaan antara Syi’ah dengan Islam (ahlussunnah wal jama’ah) dapat dilihat pada tujuh hal pokok.