Saudi Mulai Berlakukan Visa Berbayar Umrah 2.000 Real

Eramuslim – Bertepatan dengan tanggal 21 Muharram 1439 H atau 11 Oktober 2017, Kerajaan Arab Saudi telah memberlakukan biaya progresif visa sebesar SR2000 (sekitar Rp.7,2 juta). Ini diketahui ketika seorang narasumber www.hajiumranews.com tengah mengecek status visa di website resmi Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi pada Kamis (12/10) kemarin.

Kebijakan tersebut diberlakukan dengan memperhitungkan masa keberangkatan umrah mulai tahun 1438H. Artinya, jika ada jamaah umrah yang pernah berangkat pada tahun 1438H, maka akan dikenakan biaya progresif visa sebesar SR2000 pada keberangkatan pertama dan seterusnya di tahun 1439H. Kebijakan ini mulai diberlakukan 11 Oktober 2017/21 Muharram 1439H.

Haji Umrah News menyarankan kepada para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang akan melakukan perjalanan umrah untuk segera mengecek kembali status visa jamaahnya. Untuk mengecek status progresif dapat membuka link berikut ini;

https://eservices.haj.gov.sa/eservices3/pages/VisaPaymentInquiry/VisaInquiry.xhtml?dswid=-5706

Memang, setahun lalu, masalah visa berbayar ini sempat mencuat dan bahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun sempat angkat bicara. Namun dalam sebuah kesempatan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Republik Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi, tepatnya di  pertemuan Saudi Fund for Development di kediamannya Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11) malam menegaskan, kebijakan visa umrah dan haji berbayar tetap berlaku sebagaimana mestinya sejak diberlakukan secara resmi 2 Oktober lalu, bertepatan dengan 1 Muharram 1438 H.