Pengadilan Saudi Putuskan Korban Tragedi Crane 2015 Tidak Dapat Ganti Rugi

Eramuslim – Pengadilan Makkah memutuskan korban kecelakaan crane 2015 tidak akan mendapatkan diyyah (uang ganti rugi).

Pasalnya, pengadilan menilai, bencana tersebut disebabkan oleh alam dan tidak ada unsur manusia di belakangnya. Padahal, sebelumnya Raja Salman telah memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi.

Selain itu, Pengadilan Makkah juga memutuskan baik korban luka maupun kerusakan tidak akan mendapatkan kompensasi yang diakibatkan oleh jatuhnya crane di kawasan Masjidil Haram karena tragedi yang menewaskan ratusan Tamu Allah disebabkan oleh alam dan tidak ada unsur manusia di belakangnya.

Pengadilan tersebut membebaskan semua 13 karyawan Grup Binladin yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut. Namun Jaksa Agung menolak keputusan pengadilan tersebut, dan menyatakan naik banding atas putusan Pengadilan Makkah.

Di dalam proses  pengadilan, setiap keputusan yang tidak diajukan dalam 30 hari akan menjadi final dan mengikat.

Sebanyak 108 orang tewas dan 238 lainnya cedera saat sebuah mobil jatuh di dinding timur Masjidil Haram pada bulan September 2015. Raja Salman yang datang lokasi memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi.

Sikap Raja tidak ada hubungannya dengan diyyah yang seharusnya diputuskan oleh pengadilan. Raja memerintahkan agar keluarga korban yang meninggal akan dibayar 1 juta riyal sementara kompensasi untuk setiap orang yang cacat akibat kecelakaan tersebut mendapat 500 ribu riyal.