Yang Baru di Musim Haji 1438 Hijriyah: Arab Saudi Keluarkan Peraturan Baru Dam Haji

Eramuslim – Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori menginformasikan bahwa Kerajaan Arab Saudi akan menerapkan aturan baru mekanisme pembayaran Dam di musim haji tahun 1438 H.

Dalam kebijakan barunya, jamaah haji diharuskan membayar Dam pada tempat resmi yang telah ditentukan, dan dilarang melakukan pembayaran dan penyembelihan hewan Dam secara individual dan langsung di pasar hewan.

“Saya mendapat informasi dari muassasah, Pemerintah Saudi akan melarang penyembelihan Dam kecuali dilakukan di tempat-tempat yang resmi saja (majazir al-masyru’),” ujar Dumyathi, di Makkah, Selasa (15/08), seperti dilansir dari laman Kemenag.go.id.

Dumyathi menjelaskan bahwa koordinator yang membawa jemaah haji untuk melakukan penyembelihan Dam kurban di luar tempat resmi yang ditunjuk akan dibawa aparat berwenang Saudi ke lembaga investigasi dan penuntutan umum.

Menurut Dumyathi, tempat penyembelihan resmi yang dimaksud Pemerintah Saudi antara lain tempat yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB), atau pembayaran Dam melalui bank yang sudah ditentukan.

Dumyathi mengaku sudah menerima surat pemberitahuan terkait hal itu dari Muassasah Asia Tenggara. Dumyathi mengatakan bahwa Misi haji sudah menerima surat resmi terkait larangan tersebut, dan sudah menyampaikan surat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait hal ini.

Disinggung tentang mekanisme pengawasan yang akan dilakukan Saudi, Dumyathi mengaku belum mengetahui mekanismenya secara persis. Namun demikian, oleh karena surat resmi dari muassasah sudah ada, maka PPIH akan segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada jemaah. PPIH juga akan berkoordinasi dengan IDB guna mendapatkan penjelasan lengkap terkait teknis pelaksanaan pembayaran Dam bagi jemaah haji Indonesia. (Kemenag/Ram)