Eramuslim – Selasa malam 16 Februari 2016, Parlemen Perancis sepakat menyetujui perpanjangan periode keadaan darurat yang diajukan pemerintah Francois Hollande hingga 3 bulan mendatang, yang akan berakhir nantinya pada 26 Mei mendatang.
Seperti dilansir media Perancis dari pidato Mendagri Bernard Kaznov di hadapan anggota Parlemen mengatakan, “Ancaman teroris masih ada, sehingga negara ini membutuhkan waktu perpanjangan periode darurat.”
Mendagri Bernard Kaznov melanjutkan, “Ada 600 warga Perancis yang ikut bergabung dengan kelompok pejuang di Irak dan Suriah, dan ini menjadi ancaman bagi kita.”
Tercatat sebanyak 212 anggota Parlemen Perancis menyetujui perpanjangan periode keadaan darurat yang berlaku sejak pertengahan bulan November 2015 kemarin, dan 31 anggota lainnya menolak.
Sementara itu disisi lain, organisasi HAM dunia “Amnesty International” mengecam keras perpanjangan periode keadaan darurat di Perancis, dan menyebut pemerintah Hollande sengaja memperpanjang waktu untuk dapat terus melakukan pelanggaran HAM di bawah paying konstitusi.
Pasca serangan “Paris Attack” yang menewaskan 130 orang dan melukai 350 lainnya pada 13 November 2015 kemarin, pemerintah Perancis mengumumkan keadaan darurat selama 12 hari, yang kemudian disusul dengan perpanjangan selama tiga bulan hingga tanggal 26 Februari ini. (Rassd/Ram)

_(1)_(1)_(1).jpeg)


