Tim Pengacara Muslim Gugat Charlie Hebdo Magazine Atas Tuduhan Pelecehan Al Qur’an

alquranTim pengacara Muslim Perancis mengajukan gugatan pengadilan kepada majalah Charlie Hebdo Perancis atas tuduhan penghinaan terhadap Al-Quran, seperti dikutip AFP dari penasihat majalah pada hari Rabu (04/12).

Pada edisi 10 bulan Juli lalu, majalah Charlie Hebdo menerbitkan artikel yang bermuatan pelecahan terhadap kitab suci Al Qur’an, selain itu majalah tersebut juga meletakan judul besar yang berisi hasutan kekerasan terhadap suatu golongan yang diletakan pada halaman pertama di edisi 10 majalah.

Tindakan pelecehan agama di Perancis hanya dapat di hukum di daerah Alsace dan Moselle, dekat perbatasan dengan Jerman. Dalam pasal 166 KUHP di wilayah Alsace dan Moselle, pelaku pelecehan dapat terkena hukuman sampai 3 tahun penjara bagi mereka yang terbukti bersalah atas pelecehan agama.

Sebelumnya pada bulan November 2011 , kantor majalah Charlie Hebdo dibakar sekelompok orang tak dikenal setelah menerbitkan kartun yang melecehkan Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, kelompok hacker muslim juga membajak laman resmi situs Web Charlie Hebdo, dan mengancam akan membunuh direktur majalah atas aksinya tersebut. (almasryalyoum/lndk)