Toleransi Ala Eropa: Parlemen Jerman Sahkan UU Larangan Cadar Di Tempat Kerja

Eramuslim – Kamis malam 27 April 2017, Parlemen Jerman (Bundestag) mengeluarkan undang-undang baru yang melarang penggunaan cadar di tempat kerja.

Saat ini undang-undang larangan cadar hanya tinggal menunggu pengesahan dari Dewan Negara untuk dapat mencegah para karyawan menggunakan penutup wajah saat ditempat berkerja.

Dalam pembahasan yang berlangsung pada tadi malam, partai pemerintah Demokrat Kristen Jerman berkoalisi bersama Partai Sosialis Bavaria, Partai Sosial Demokrat untuk dapat menggolkan RUU rasis yang menyasar umat Islam.

Parlemen Jerman beralasan bahwa menutup wajah saat berkerja berasal dari persepsi agama atau pemikiran yang bertentangan dengan prinsip netralitas negara di dalam pekerjaan.

Selain berisi larangan cadar bagi pegawai negeri sipil di Jerman, UU baru juga membolehkan untuk melepas cadar bagi non PNS jika diperlukan untuk mengetahui identitas seseorang. (Almasryalyoum/Ram)