Tuding Pengurusnya Radikal, Perancis Tutup Masjid di Selatan

Eramuslim – Sabtu 16 Desember 2017, Pengadilan Perancis mengeluarkan perintah penutupan sebuah Masjid di kota Marseille, Perancis bagian Selatan hanya karena diduga “mendorong radikalisme dan tindak kekerasan”.

Keputusan ini diambil Pengadilan Administratif di Marseille menyusul sebuah petisi yang diajukan  oleh Gubernur Pierre Dart yang menuntut agar Masjid As-Sunna ditutup selama enam bulan.

Pengadilan Marseille memutuskan bahwa pejabat Takmir Masjid “mendorong ideologi radikal, diskriminasi, dan kekerasan”, dilansir dari Anadolu.

Sejauh ini, setidaknya 19 Masjid telah ditutup di seluruh Prancis sejak kebijakan status keadaan darurat diumumkan menyusul serangan Paris pada November 2015. Kebijakan darurat itu kemudian kembali diperpanjang beberapa kali dan berakhir pada 1 November tahun 2017 ini.

Beberapa peraturan mengenai perang melawan terorisme telah memberikan mandat kepada para gubernur regional.

Pada akhir Oktober kemarin, Presiden Emmanuel Macron telah menandatangani undang-undang anti-teror dan keamanan baru yang memberikan wewenang untuk menggeledah rumah-rumah, membatasi pergerakan dan menutup tempat ibadah.

Kelompok hak asasi manusia dan platform internasional, termasuk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), telah menyatakan keprihatinan mendalam terhadap undang-undang baru yang memberi wewenang kepada polisi secara luar biasa, dan dianggap akan akan mendorong terciptanya keadaan darurat yang permanen di Perancis. (Pm/Ram)