Zakat Mal Dibayarkan Setiap Tahun?

Tak Berkategori

Ass. Wr. Wb.

Pak Ustaz, apakah zakat mal untuk harta yang jumlahnya tetap, dibayarkan setiap tahun atau hanya sekali saja?

Contohnya:

– Uang yang disimpan di bank dengan jumlah tetap (katakanlah 100 juta) dan mengendap katakanlah selama 5 tahun, apakah zakat yang 2.5% dibayarkan setiap tahun sebesar 2.5 Juta atau hanya sekali saja di tahun kedua?

– Rumah yang disewakan, apakah setiap tahun dibayarkan zakatnya sebesar 2.5% dari harga rumah atau dari uang sewa?

Terima kasih,

Wass.,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya istilah zakat mal lebih luas dari sekedar zakat atas uang yang disimpan. Termasuk di dalam zakat mal misalnya zakat perdagangan, zakat emas atau perak, zakat hasil pertanian, zakat peternakan, zakat profesi, zakat investasidan sebagainya.

Para ulama dengan ijtihad mereka telah membuat bentuk perhitungan atas masing-masing jenis zakat tersebut, sesuai dengan dalil-dalil yang mereka temui di dalam Al-quran dan sunnah nabawiyah.

Zakat Uang yang Diendapkan

Ketentuan zakat uang yang diendapkan adalah:

  1. Sudah mencapai atau melebihi nishab, yaitu seharga 85 gr emas atau 595 gr perak.
  2. Sudah dimiliki dengan jumlah satu nishab itu selama 1 haul (setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang).
  3. Dikeluarkan 2,5% dari total nilai harga tersebut, bukan dari nishabnya.
  4. Dikeluarkan akhir tahun kepemilikan.

Dengan mengacu pada ketentuan di atas, maka misalnya anda punya uang 100 juta sejak tanggal 1 Ramadhan 1427 Hijriyah, maka kewajiban membayar zakatnya adalah para tanggal 1 Ramadhan 1428 H, sebesar 2,5% dari 100 juta. Atau sebesar Rp 2,5 juta. Berarti uang di bank tinggal 97,5 juta. Bila padatanggal 1 Ramadhan 1429 H uang dibank itu masih sejumlah Rp 97,5 juta, maka kena zakat lagi sebesar 2,5% dari 97,5 juta. Dan demikian seterusnya.

Tetapi anda mengatakan bahwa uang itu disimpan di bank. Ada dua kemungkinan, bank itu konvensional atau bank itu syariah. Kalau di bank konvensional, sudah pasti rugi. Sebab uangnya tidak bertambah dengan halal. Bunga bank itu haram hukumnya dan bukan hak nasabah. Haram juga hukumnya bayar zakat dengan uang hasil riba/bunga bank.

Di situlah ruginya menyimpang uang di bank konvensional bagi seorang muslim. Setiap tahun kena zakat, sementara bunganya haram tidak boleh digunakan untuk pribadi, apalagi untuk membayarkan zakatnya.

Sedangkan bila disimpan di bank syariah, ada bagi hasil yang kalau dihitung-hitung, setara niainya dengan bunga bank. Katakanlah senilai dengan 7 atau 8 persen pertahun. Dibandingkan dengan kewajiban untuk mengeluarkan zakat yang hanya 2,5% per tahun, maka simpanan uang di bank syariah tidak akan berkurang, bahkan masih tetap akan terus bertambah.

Bahkan pihak bank syariah bisa saja secara otomatis sudah memotong uang simpanan nasabah untuk zakat, sehingga nasabah sudah tidak perlu pusing-pusing menghitung-hitung nilai zakat yang harus dikeluarkan.

Rumah yang Disewakan

Umumnya para ulama sepakat bahwa rumah bukan termasuk jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sebab rumah itu merupakan jenis harta yang tidak mengalami an-numuw (pertumbuhan). Seperti juga sebidang tanah yang kosong dan didiamkan saja tanpa ditanami apapun. Dan juga kendaraan yang dimiliki selama tidak memberikan pemasukan.

Apabila aset-aset seperti rumah, tanah atau kendaraan itu dijadikan harta yang bersifat an-numuw, yaitu tumbuh menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya, barulah ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.

Misalnya, rumah itu disewakan kepada pihak lain. Sehingga pemilik ruma itu bisa mendapat harta dari hasil penyewaannya, maka setiap kali ‘memanen’ hasil, ada kewajiban zakat yang harus dikeluarkan. Maksudnya, setiap kali menerima uang sewa rumah, ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.

Zakatnya dikeluarkan bukan dari nilai total harga aset rumah itu, melainkan khusus dari hasil penyewaannya. Tidak ada hubungannya antara nilai total aset rumah dengan harga sewa.

Dikeluarkannya zakat itu juga tidak berdasarkan hitungan tahunan, melainkan berdasarkan waktu ‘memanen’ hasil sewa.

Karena zakat ini lebih banyak diqiyaskan kepada zakat pertanian. Baik dari segi nishabnya yang sebesar 5 wasaq = 653 kg gabah = 520 kg beras, maupun waktu untuk mengeluarkan zakatnya yang setiap kali memanen hasil, termasuk juga besarnya prosentase yang harus dikeluarkan sebagai zakat, yaitu sebesar 5% atau 10%. 5% dari hasil bersih 10% dari hasil kotor.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.