eramuslim

Boleh Kerja dari Mana Saja, Tapi ASN Tetap Diawasi Ketat: Inovasi atau Bumerang?

Eramuslim.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara fleksibel, termasuk menjalankan tugas dari mana saja (work from anywhere atau WFA). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang diundangkan pada 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti abai terhadap pelayanan publik. Sebaliknya, ini merupakan solusi atas kebutuhan kerja yang semakin dinamis, mendorong efisiensi sekaligus menciptakan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional ASN.

WFA: Harapan Baru bagi Perempuan dan Keluarga

Kebijakan ini disambut hangat oleh sejumlah kementerian, termasuk Kemenko PMK. Menurut Deputi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, skema WFA dapat membuka ruang yang lebih inklusif bagi perempuan. Dengan fleksibilitas kerja, perempuan ASN tak perlu lagi memilih antara karier atau peran domestik. “Ini bisa memberikan kesempatan bagi perempuan untuk tetap produktif tanpa meninggalkan peran lainnya,” kata Woro, dikutip dari Antara, 19 Juni 2025.

Dukungan serupa datang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyebut bahwa produktivitas ASN bisa tetap tinggi meski tak bekerja dari kantor, selama target dan tanggung jawab tetap tercapai.

Tapi... Efektifkah? Pengawasan Jadi Sorotan

Meski terdengar menjanjikan, kebijakan WFA tidak lepas dari sorotan publik. Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, mengingatkan bahwa fleksibilitas tak selalu berbanding lurus dengan efektivitas. Menurutnya, sistem kerja ini hanya akan berhasil jika disertai pengawasan ketat dan evaluasi yang terukur.

Ia menekankan pentingnya pemanfaatan maksimal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar kualitas layanan publik tidak tergerus. “Fleksibel boleh, tapi jangan sampai jadi bebas tanpa arah,” ujarnya.

Dibolehkan Asal Diukur: Evaluasi Rutin Tiap 6 Bulan

PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengatur bahwa penerapan sistem kerja fleksibel harus melalui proses pemantauan dan evaluasi secara bertahap. Pemantauan dilakukan oleh pimpinan unit organisasi dan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah skema WFA diterapkan.

Aspek yang dievaluasi mencakup kedisiplinan, kualitas kinerja, kesiapan infrastruktur digital, hingga dampak terhadap kehidupan pribadi ASN. Evaluasi wajib dilakukan minimal setiap enam bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Bahkan, kualitas hidup ASN menjadi indikator penting, termasuk tingkat stres, kepuasan kerja, dan keseimbangan hidup.

Sudah Diterapkan di Negara Maju, Kini Giliran Indonesia

Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut bahwa skema kerja fleksibel seperti ini sudah lazim diterapkan di berbagai negara maju. Di Indonesia, dasar hukumnya tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.

Kebijakan ini telah disosialisasikan secara masif ke berbagai kementerian pada pertengahan Juni 2025. Harapannya, ASN Indonesia bisa lebih adaptif tanpa mengorbankan komitmen pada pelayanan publik.

Jika Anda seorang ASN, siapkah Anda bekerja dari mana saja tapi tetap dinilai dari segala arah? Jika Anda masyarakat, siapkah Anda dilayani oleh ‘pegawai tak terlihat’ yang bekerja dari rumah atau dari Bali?

Sumber: Tempo dan suara.com