Bom Waktu di Timur Indonesia: Skandal Tambang Nikel Raja Ampat Dibongkar!

Eramuslim.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan hasilnya akan segera diumumkan kepada publik.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan informasi dari hasil penyelidikan. Ia berharap dalam waktu dekat, temuan tersebut bisa dijelaskan secara utuh dan transparan kepada masyarakat.
Meski belum merinci perkembangan penyelidikan yang dilakukan bersama para pemangku kepentingan, Irjen Sandi menyebut salah satu fokus utama adalah dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. Ia mengatakan, rincian mengenai isu tersebut akan disampaikan setelah data dan informasi terkumpul secara menyeluruh.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, membenarkan bahwa proses penyelidikan telah dimulai dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menyebut langkah penyelidikan berangkat dari temuan langsung di lapangan.
"Tentu kami lakukan penyelidikan. Tidak ada larangan dalam undang-undang untuk menyelidiki," ujar Nunung di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
Menurutnya, setiap kegiatan pertambangan pasti berisiko merusak lingkungan, namun ada kewajiban reklamasi yang harus dijalankan oleh pihak perusahaan demi memulihkan ekosistem.
"Tambang pasti menimbulkan dampak lingkungan. Tapi ada aturan reklamasi, dan pengusaha wajib memberikan jaminan reklamasi," jelasnya.
Nunung juga membenarkan bahwa penyelidikan berkaitan dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut pemerintah. Ia menyebutkan penyelidikan masih berlangsung, termasuk terhadap aktivitas di Pulau Gag.
Pencabutan empat IUP ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara pada 10 Juni 2025.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT Nurham
Presiden Prabowo juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi publik dan mendorong semua pihak untuk mengecek fakta lapangan secara objektif.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa dari lima IUP yang ada di Raja Ampat, hanya satu yang memiliki RKAB aktif pada 2025, yaitu PT Gag Nikel. Ia menegaskan bahwa anak perusahaan PT Antam tersebut tidak berada di kawasan Geopark Raja Ampat.
"Pulau Gag lokasinya sekitar 42 km dari geopark dan lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Jadi, tidak termasuk area lindung," tegas Bahlil.
Sumber: Metro TV News