Bripda Randy Bikin Tagar #1Hari1Oknum dan #PercumaLaporPolisi Menggema, Begini Respon Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
eramuslim.com – Kasus polisi bejat Bripda Randy Bagas Hari Sasongko, membuat netizen kembali menggemakan tagar #PercumaLaporPolisi.
Selain itu, tagas #1Hari1Oknum juga ikut menyertai. Kedua tagar itu juga menjadi trending topik di media sosial Twitter.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menilai, kedua tagar tersebut sejatinya merupakan kritik sekaligus masukan masyarakat kepada Polri.
Hal itu tentu akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri agar bisa terus meningkatkan kinerja menjadi lebih baik lagi.
“Semua saran masukan dan kritik dari seluruh masyarakat itu bagian dari evaluasi yang terus akan kita lakukan,” kata Dedi, Senin (6/12/2021).
Dedi menyampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan mentolerir anggotanya yang terbukti bersalah.
Pihaknya juga berkomitmen menindak tegas oknum anggota polisi yang melakukan tindak pidana.
Hal itu juga kembali ditegaskan Kapolri dalam Apel Kasatwil.
“Untuk pimpinan Polri di wilayah tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” ujarnya.
Sementara, bagi anggota polisi yang berprestasi, juga akan diberikan penghargaaan.
“Artinya keseimbangan antara punishment dan reward harus dilakukan mulai dari jajaran tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri. Itu komitmen kami,” tegasnya.
Oleh karena itu, Dedi menyampaikan terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh masyarakat melalui tagar #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum.
“Sekali lagi, saran masukan kritik dari seluruh masyarakat ini sebagai bahan masukan dan evaluasi,” ucapnya.
“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang menginginkan Polri menjadi organisasi yang baik yang dicintai masyarakat dan dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan arah kebijakan Bapak Kapolri,” tandas Irjen Dedi Prasetyo.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim.
Randy Bagus disangkakan melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
Randy diduga memaksa kekasihnya, Novia Widyasari melakukan dua kali aborsi dalam kurun waktu 2020-2021.
Akibat paksaan itu, Novia diduga kuat melakukan bunuh diri karena depresi.
Ia ditemukan meninggal di dekat makam ayahnya, Kamis (2/12).
Akibat perbuatannya ini Randy bakal dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota kepolisian. (pojoksatu)