Buntut Kebijakan Trump, Imigran Wajib Serahkan Media Sosial saat Ajukan Permohonan Izin Tinggal

eramuslim.com - Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) mengusulkan kebijakan baru yang mewajibkan para imigran untuk menyerahkan profil media sosial mereka saat mengajukan permohonan izin tinggal.
Usulan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang diterapkan di era Presiden Donald Trump, yang bertujuan memperketat perbatasan dan membatasi arus masuk imigran ke Amerika Serikat.
Persyaratan ini akan berdampak pada pemohon kartu hijau (Green Card) dan naturalisasi, pencari suaka, pengungsi, serta anggota keluarga dari individu yang telah memperoleh status suaka atau pengungsi.
Menurut USCIS, perubahan kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi sekitar 3,5 juta orang.
"Dalam sebuah tinjauan terhadap informasi yang dikumpulkan untuk keputusan penerimaan dan pemberian manfaat imigrasi, USCIS melihat kebutuhan mengumpulkan media sosial dan nama platform media sosial para pemohon untuk memungkinkan dan membantu verifikasi identitas, penyaringan keamanan nasional dan keamanan publik, serta pemeriksaan, dan inspeksi terkait," demikian tertulis dalam pengajuan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS telah menerapkan kebijakan yang mewajibkan warga negara asing mengungkapkan riwayat media sosial mereka selama lima tahun saat mengajukan visa sebelum memasuki AS.
Namun, kebijakan baru ini akan berlaku bagi penduduk yang telah berada di AS dan ingin memperbarui atau mengubah status mereka.
"Mereka adalah orang-orang yang mungkin telah tinggal di AS selama 30, 40 tahun, sebagai pemegang Green Card yang sedang mencari kewarganegaraan, atau orang-orang yang tinggal dengan jenis visa lain yang sedang mencari Green Card," ujar Saira Hussain, pengacara senior di Electronic Frontier Foundation, dikutip dari Mashable, Senin (10/3/205).
Ia menilai kebijakan ini dapat menimbulkan dampak besar terhadap para pemohon, terutama terkait kebebasan mereka dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
Padahal, menurutnya, para imigran memiliki hak untuk tinggal di AS tanpa merasa takut mengutarakan pendapat mereka hanya karena khawatir akan diperiksa atau bahkan ditolak dalam proses mendapatkan status kewarganegaraan.
Hussain juga berpendapat bahwa pengumpulan data semacam ini berpotensi memperketat proses pemeriksaan terhadap pemohon kewarganegaraan dan memodernisasi sistem imigrasi AS.
(Sumber: Cnbcindonesia)