Catatan Akhir Tahun 2021, Fadli Zon: Demokrasi Memburuk Karena Oligarki Jokowi

eramuslim.com – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan catatan akhir tahun 2021. Salah satu yang paling disorot adalah kondisi demokrasi.
“Di periode kedua pemerintahan Presiden @jokowi , terutama sepanjang 2021 ini, penggunaan kata “oligarki” terus meningkat dalam berbagai diskusi publik di tanah air,” tulis Fadli dikutip Fajar.co.id di akun Twitter @fadlizon, Jumat (31/12/2021).
Legislator DPR RI itu mengatakan berdasarkan laporan beberapa lembaga, indeks demokrasi Indonesia justru merosot, termasuk ancaman kembalinya otoritarianisme. Mulai dari LP3ES, The Economist Intelligence Unit (EIU), Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, serta IDEA (International Institute for Democracy and Electoral Assistance).
“Kehidupan demokrasi dan hukum di Indonesia memang kian merosot. Semua catatan tadi tentu saja cukup ironis, mengingat tujuh tahun lalu naiknya Presiden @jokowi oleh sejumlah pengamat dianggap sbg sesuatu yg menjanjikan bagi masa depan politik Indonesia,” kata Fadli.
Selama ini, kata Fadli, anggapan jika Presiden Jokowi tidak memiliki kaitan dengan rezim-rezim pemerintahan sebelumnya justru berbanding terbalik dengan kenyataannya. Oligarki justru semakin menancapkan kukunya.
“Laporan lembaga-lembaga tadi menunjukkan penurunan signifikan, bukan hanya pada kebebasan sipil, politik, budaya dan fungsi pemerintahan, tetapi juga dalam isu pluralisme. Namun, titik sentral isu kemunduran demokrasi di Indonesia memang terkait kebebasan sipil,” jelas Fadli Zon.
Mulai dari laporan The Economist Intelligence Unit, misalnya, Indeks Demokrasi mencatat skor terendah dalam 14 tahun terakhir. Indonesia tercatat menduduki peringkat 64 dari 167 negara dengan skor 6,48.
Indonesia masuk dalam kategori flawed democracy, atau demokrasi tidak sempurna. Meski peringkat itu sama dengan tahun 2019, skornya turun dan merupakan yang terendah dalam 14 tahun terakhir.
Catatan buruk juga diperoleh dari Democracy Report 2021 yang dirilis V-Dem Institute, yang menempatkan Indonesia di peringkat 73 dari 179 negara dalam hal indeks demokrasi liberal.
Seperti halnya laporan The Economist Intelligence Unit, V-Dem Institute juga menilai tingkat demokrasi Indonesia telah merosot dari “demokrasi elektoral” menjadi “demokrasi yang cacat”.
“Seluruh laporan lembaga-lembaga tadi memberi nilai rendah bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Ini bisa menciptakan keraguan banyak orang pada prospek konsolidasi demokrasi di negara kita,” tegas Fadli Zon.
Tak hanya itu, Fadli Zon menyebutkan para akademisi dan aktivis kian banyak menyuarakan keprihatinan bahwa demokrasi Indonesia akan semakin mundur, bahkan sedang memutar arah kembali pada otoritarianisme.
“Dalam catatan saya, ada empat indikator kemunduran demokrasi sekaligus kian terkonsolidasinya kekuasaan oligarki di Indonesia sepanjang tahun 2021,” sebutnya.
Pertama, terberangusnya kebebasan sipil. Sepanjang tahun 2021, tercatat ada sejumlah peristiwa menonjol terkait dengan persoalan ini. Kasus pemanggilan BEM UI oleh pihak rektorat sesudah mereka mengkritik Presiden Jokowi di Instagram, atau kasus kriminalisasi seniman mural yang berani mengkritik presiden dan pemerintah, menunjukkan kian sempitnya ruang bagi ekspresi politik dan sikap kritis.
Apalagi, angka kriminalisasi terhadap warga negara, jurnalis dan aktivis dengan menggunakan pasal-pasal karet UU ITE juga terus meluas.
Menyempitnya ruang kebebasan berekspresi ini telah mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik di luar pencoblosan. Menurut survei Indikator Politik Indonesia, 69,6 persen responden mengaku menjadi lebih takut menyuarakan pendapat mereka di muka umum.
Kedua, dilanggarnya prinsip-prinsip dasar demokrasi secara terbuka. Bergulirnya wacana tiga periode jabatan kepresidenan, serta semakin kuatnya “koalisi politik” di parlemen, telah menentang prinsip-prinsip demokrasi yang ingin ditegakkan dalam reformasi, terutama terkait pembatasan kekuasaan dan masa jabatan presiden, serta pentingnya menghormati prinsip-prinsip trias politica. Secara umum masyarakat menilai fungsi kontrol parlemen semakin berkurang.
Ketiga, supremasi hukum kian tergerus menjadi “supremasi pembuat hukum”. Secara konstitusional kita sebenarnya adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).
Dalam praktiknya yang kini berlangsung bukan lagi prinsip “rule of law” (supremasi hukum), namun “rule by law” (supremasi pembuat hukum). Hukum disusun tidak untuk melayani masyarakat dan menegakkan keadilan, namun bisa dibuat untuk melayani kepentingan kekuasaan atau segelintir orang.
Contoh konkretnya adalah UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kekuatan oligarki semakin dianggap mendominasi kebijakan publik.
Rule by law juga telah menempatkan aparat penegak hukum menjadi seolah berada di atas hukum. Tak heran jika kasus pelanggaran HAM masih sering terjadi di tahun 2021.
Menurut data Amnesty International, jumlah serangan terhadap para aktivis dan pembela HAM di Indonesia tercatat mengalami peningkatan sepanjang 2021.
Tercatat ada 95 serangan terhadap 297 aktivis, kritikus pemerintah, mahasiswa, jurnalis, masyarakat adat dan korban lainnya sepanjang tahun ini. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dan keempat, kian mundurnya lembaga antikorupsi di Indonesia. Menurut laporan IDEA, dalam beberapa tahun terakhir Indonesia mencatatkan tren mengkhawatirkan terkait upaya pemberantasan korupsi.
Bahkan, Indonesia tercatat sebagai negara yang telah memperlemah lembaga pemberantas korupsi. Kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia hanya dianggap sedikit lebih baik dari Guatemala, yang pada 2019 silam telah membubarkan lembaga antikorupsinya.
“Kebebasan sipil tak boleh mati. Jangan sampai demokrasi yang sejak lama diperjuangkan, kembali dibajak oligarki,” pungkas Fadli Zon. [Fajar]