eramuslim

Charlie Chandra, Mafia Tanah atau Korban PIK-2?

Charlie Chandra, Mafia Tanah yang Klaim jadi Korban PIK 2

eramuslim.com - Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Muannas Alaidid, membantah pernyataan Charlie Chandra mengenai kronologi kasus dugaan pemalsuan surat yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

Menurut Muannas, kasus yang menjerat Charlie bukanlah sengketa lahan antara dirinya dan pengembang, melainkan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Ia menjelaskan bahwa tanda tangan pemilik asli tanah the pit nio terbukti telah dipalsukan sejak tahun 1993, sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang.

Muannas juga menegaskan bahwa kasus ini telah melalui proses hukum yang panjang dan sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk adanya terpidana dalam perkara tersebut.

“Artinya kasus ini sudah berproses secara hukum panjang dan lama bahkan lebih dulu menjerat ayahnya Sumita Chandra sebagai tersangka dan sempat buron hingga lari dan meninggal di Australia gegara sertifikat itu,” jelas Muannas dalam keterangannya, Jumat malam, 7 Februari 2025.

Ia menyebut bahwa Charlie sebenarnya telah diberikan kesempatan melalui mekanisme keadilan restoratif di Polda Banten, meskipun sebelumnya sempat buron selama berbulan-bulan sebelum akhirnya ditangkap.

“Tetapi sayangnya, dia (Charlie) mengingkari kesepakatan perdamaian yang telah dibuat, masalah yang harusnya sudah selesai karena ada perdamaian, malah belakangan dia muncul dan menuntut kembali, lalu menyerang pengembang seolah dia korban dari perampasan tanah yang katanya miliknya,” tutur Muannas.

Muannas juga menyampaikan bahwa pihaknya sebagai korban telah mengajukan praperadilan. Pengadilan pun telah menyatakan bahwa penghentian penyidikan terhadap Charlie oleh pihak kepolisian cacat hukum akibat dirinya yang mengingkari perjanjian damai.

“Karena itu, kami sebagai korban mengajukan praperadilan, dan pengadilan pun sudah menilai bahwa penghentian penyidikan oleh polisi terhadapnya cacat hukum akibat ulah Charlie yang terbukti mengingkari perjanjian damai,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muannas menilai bahwa kasus ini perlu dibuka kembali agar keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera kepada Charlie, yang menurutnya selama ini merupakan mafia tanah namun justru mengklaim sebagai korban dalam proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ia menuding Charlie melakukan modus kejahatan pemalsuan tanda tangan pemilik asli tanah, sebagaimana yang dilakukan ayahnya sejak tahun 1982 dalam proses peralihan sertifikat dari Chairil Wijaya.

“Jika Charlie benar-benar merasa dirinya tidak bersalah, buktikan saja di pengadilan, bukan dengan memainkan opini publik. Apalagi hukum nanti akan memberikan kesempatan baginya untuk membela diri di persidangan. Silakan buktikan kalau dia adalah korban, dan benar itu tanah miliknya,” ujar Muannas menantang.

Ia juga meminta Charlie untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan tidak berlindung di balik narasi yang bertujuan mengalihkan perhatian dari fakta hukum.

“Apalagi dengan meminta presiden untuk mengintervensi kasusnya. Kasus Charlie ini murni masalah hukum dan bagian dari program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah,” tegasnya.

Muannas menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang dibentuk untuk membela diri.

“Untuk itu seperti adagium keadilan harus ditegakkan mesti langit akan runtuh sekalipun, jadi hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang sengaja dibangun untuk mengaburkan kebenaran dan membela diri,” pungkasnya.

(Sumber: RMOL)