eramuslim

Charlie Hebdo dan Alasan Gambar Nabi Muhammad Dilarang

Eramuslim - Majalah Charlie Hebdo di Prancis kembali menuai kontroversi setelah beberapa waktu lalu kembali menerbitkan karikatur Nabi Muhammad. Beberapa tahun lalu majalah tersebut sudah melakukan hal serupa.

Mengapa sebenarnya penggambaran Nabi Muhammad dalam bentuk lukisan atau visual lainnya dilarang? Ketua bidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Professor Huzaemah Tahido Yanggo, menjelaskan, pada tahun 1988, MUI dengan tanda tangan KH Hasan Basri telah mengeluarkan fatwa soal penggambaran Rasulullah. Fatwa MUI mengharamkan hal tersebut.

"Itu diharamkan dalam fatwa itu kan bisa saja nanti orang buat buat  gambarnya, padahal bukan begitu aslinya. Dikhawatirkan malah terjadi pelecehan," kata Huzaemah pada Republika.co.id, Ahad (6/9).

Pelarangan visualisasi bukan hanya kepada Nabi Muhammad, tetapi juga pada keluar serta para sahabat dengan alasan yang sama. Huzaemah menjelaskan, dalam hadist Al-Bukhori dan Muslim dinyatakan bahwa 'barang siapa yang berdusta tentang saya dengan sengaja, maka dipersilakan menempati tempat duduknya di api neraka'.

Di samping itu, lanjut Huzaemah, ada juga riwayat bahwa Nabi Muhammad saat Fatkhul Makkah atau pembebasan kota Mekkah memerintahkan untuk menghancurkan gambar-gambar dan patung para nabi terdahulu yang digantung di sekitar Kabah.

"Itu dilarang, berarti kan tidak boleh karena ditakutkan itu nanti ada pelecehan. Maka itu, dalam fiqih istilahnya sebagai tindakan preventif untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan oleh agama dan menjaga kemurnian Islam baik dari segi akidah, akhlak maupun syariah," ujar Huzaemah.

MUI mengimbau pemerintah apabila ada gambar film atau visualisasi yang menampilkan nabi Muhammad dan keluarga maka pemerintah harus melarang. Bila dilakukan oleh pihak luar negeri, pemerintah diharapkan bisa melakukan protes melalui Kementerian luar negeri.

Pemerintah Indonesia memastikan mengecam publikasi kembali kartun Nabi Muhammad oleh tabloid Charlie Hebdo di Prancis. Tindakan tersebut dianggap sebagai penistaan berbasis agama.

“Tindakan ini merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab, provokatif, dan telah melukai ratusan juta umat Muslim di dunia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/9).

Semua tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip dan nilai demokrasi, serta berpotensi menyebabkan perpecahan antar umat beragama, di saat dunia memerlukan persatuan untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Lima tahun setelah serangan di kantor redaksi majalah satire Charlie Hebdo di Ibu Kota Paris, Prancis, sebuah langkah kontroversial kembali dilakukan oleh media ini. Pada 1 September lalu, kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW diterbitkan ulang, memicu kemarahan umat Muslim di seluruh dunia.

Karikatur Nabi Muhammad SAW dicetak ulang satu hari sebelum jadwal persidangan kasus serangan kantor Charlie Hebdo, yang terjadi pada 7 Januari 2015 dan menewaskan 12 orang, termasuk kartunis ternama di Prancis. Para tersangka akan diadili atas berbagai tuduhan, termasuk keterlibatan dalam pembunuhan dan konspirasi teroris.

Charlie Hebdo nampaknya menerbitkan ulang kartun yang kontroversial tersebut untuk menandai akan adanya persidangan penting. Ini juga sebagai upaya yang menunjukkan dukungan dalam  kebebasan berbicara dan berekspresi.

Dalam catatan editorial yang menyertai edisi baru, direktur penerbitan Laurent 'Riss' Sourisseau, yang juga menjadi korban cedera dalam serangan pada 2015, menulis soal mereka tidak mau menyerah. “Kami tidak akan pernah menyerah. Kebencian yang melanda kami masih ada dan, sejak 2015, perlu waktu untuk bermutasi, mengubah penampilannya, tidak terlihat dan diam-diam melanjutkan perang yang kejam,” tulis Sourisseau seperti dilansir Indian Express.

Namun, tak sedikit yang menyayangkan langkah Charlie Hebdo. Apa yang dilakukan media ini seperti tindakan provokatif yang membuka kembali luka lama, khususnya bagi umat Muslim, yang tidak ingin Nabi Muhammad SAW digambarkan dengan cara tidak pantas.

Sampul majalah edisi terbaru menampilkan semua 12 kartun, yang dikritik di seluruh dunia, dan memicu protes kekerasan di beberapa negara Muslim. Kartun tersebut pertama kali diterbitkan oleh surat kabar Denmark Jyllands-Posten pada tanggal 30 September 2005, dan kemudian dicetak ulang oleh Charlie Hebdo pada tahun berikutnya. Jyllands-Posten mengklaim bahwa karikatur itu dimaksudkan sebagai komentar tentang budaya ketakutan dan sensor diri di dalam media Denmark.

Kartun tersebut dikecam secara luas oleh umat Muslim, yang menilai karikatur sebagai bentuk hujatan. Mereka juga dikritik keras karena memajukan stereotip tentang Islam dan secara tidak adil mencap pemeluk agama ini sebagai teroris. (Rol)