eramuslim

Desakan Mundur dan Pemakzulan Gibran Meningkat, DPR-MPR Didesak Bertindak

Eramuslim.com - Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya terus bergulir dari berbagai elemen masyarakat. Dua kelompok utama yang paling vokal menyuarakan hal ini adalah Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan Para Advokat Perekat Nusantara.

Advokat Perekat Nusantara Kirim Somasi, Ultimatum Pemakzulan Jika Gibran Tak Mundur

Kelompok Advokat Perekat Nusantara, bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), secara resmi melayangkan surat somasi kepada Gibran. Mereka memberi waktu tujuh hari bagi Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Jika tidak dipenuhi, mereka berencana membawa perkara ini ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengusulkan pemakzulan.

Somasi ini diajukan dengan sejumlah alasan, di antaranya:

Ketidakhadiran klarifikasi Gibran terhadap akun media sosial kontroversial bernama Fufufafa yang diduga miliknya.

Dugaan pelanggaran etika dan hukum dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menurut mereka batal demi hukum karena cacat etik.

Menurut perwakilan advokat, Petrus Selestinus, keterlibatan Gibran dalam proses politik yang dipaksakan telah merusak demokrasi dan konstitusi.

Forum Purnawirawan TNI: Jika Tak Ditanggapi, Kami Duduki Gedung MPR

Desakan lebih keras juga datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua MPR dan Ketua DPR pada 26 Mei 2025, menuntut pemakzulan Gibran. Surat itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI:

Jenderal (Purn) Fachrul Razi

Marsekal (Purn) Hanafie Asnan

Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto

Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto

Mantan Kepala Staf TNI AL, Slamet Soebijanto, bahkan mengancam akan menduduki Gedung DPR/MPR jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Dasar Hukum Pemakzulan: Pasal 7A UUD 1945

Fachrul Razi menegaskan bahwa pemakzulan Gibran sudah memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 7A UUD 1945, yakni jika presiden atau wakil presiden:

Terbukti melakukan perbuatan tercela

Korupsi atau tindak pidana berat lainnya

Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara

Ia juga menyinggung bahwa Gibran tak layak memimpin bangsa karena dianggap tidak memenuhi standar kapabilitas, dengan menyebut latar belakang pendidikan dan budaya literasinya sebagai kelemahan.

DPR Belum Terima Surat Secara Resmi, Puan Janji Akan Proses

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat tuntutan pemakzulan tersebut secara resmi, namun berjanji akan memprosesnya jika sudah diterima.

"Kalau surat sudah diterima, tentu kita akan baca dan proses sesuai mekanisme," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta (1 Juli 2025).

Ia juga belum bisa memastikan apakah Sekretariat MPR dan DPD sudah menerima salinan surat dari Forum Purnawirawan tersebut.

Jokowi Menanggapi: Ini Dinamika Politik Biasa

Menanggapi meningkatnya wacana pemakzulan terhadap anaknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa dinamika tersebut adalah bagian dari proses demokrasi.

"Itu biasa saja, dinamika demokrasi," ujarnya usai salat Iduladha di kediamannya pada Jumat (6 Juni 2025).

Namun Jokowi menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan diatur ketat dalam konstitusi, dan hanya bisa terjadi jika presiden atau wapres terbukti melakukan pelanggaran berat, korupsi, atau perbuatan tercela.

Sumber: fajar.co.id dan CNN Indonesia