Di Irak Kaum Laki-Laki Wajib Poligami
Eramuslim – Jika poligami masih menjadi perdebatan hangat di Indonesia akibat banyaknya protes dari kalangan kelompok feminis, maka di Irak seorang laki-laki diwajibkan menikahi 2 orang wanita, dan akan berhadapan dengan tiang gantungan jika berani menolaknya.
Dalam dokumen bocor milik pemerintah Irak yang kini tersebar luas di jejaring sosial berisi adanya perintah yang dikeluarkan Perdana Menteri Irak Haider Al Abadi, agar setiap kaum laki-laki di Irak menikahi 2 orang wanita dengan alasan darurat.
Mau tahu bagaimana bunyi peraturan tersebut? Berikut teks peraturan terbaru yang akan dikeluarkan pemerintah Irak dan masih diselidiki kebenarannya;
“Atas dasar Bab VII dari Konstitusi negara dan keadaan luar biasa yang dialami oleh Irak, yang menyebabkan kekurangan orang, maka diputuskan sebagai berikut:
- Setiap orang laki-laki di negara ini wajib untuk menikahi dua orang perempuan.
- Negara akan menanggung biaya perumahan dan pernikahan.
- Orang yang menolak keputusan ini dihukum mati.
- Perempuan yang menolak untuk menikahi suaminya untuk menikahi dua wanita maka akan dihukum penjara seumur hidup. Dan bagi laki-laki tersebut boleh menikahi 4 orang perempuan.
- Pelaksanaan resolusi dimulai dari tanggal publikasi di surat kabar resmi dan saluran televisi pemerintah.
Hingga kini tidak ada sanggahan ataupun pembenaran dari pemerintah Irak mengenai dokumen yang bocor tersebut. (Rassd/Ram)