Di Tidore, Pengendara Mobil Dilarang Nyalakan Musik Saat Lewati Masjid
Larangan MUI itu dituangkan dalam surat edaran bernomor 07/MUI/TIKEP/VIII/2012 tertanggal 2 Juli 2012. Edaran yang ditandatangani langsung Ketua MUI Tikep H M Salih Yasin itu setidaknya memuat 13 poin penting yang bermakna imbauan. Di antaranya berupa larangan bagi pengusaha kafe beraktivitas selama bulan puasa dan pengusaha rumah makan agar tidak membuka usaha pada siang hari. "Iya, kalau untuk kafe itu siang malam tidak bisa dibuka. Kalau rumah makan dan warung-warung es kan bisa buka di waktu malam," jelas M Saleh Yasin, Senin (9/7/2012).
Imbauan lainnya dalam surat edaran itu adalah para pengendara mobil tidak menyalakan suara musik saat melintasi di depan masjid. Ada juga imbauan berupa sekolah-sekolah dapat mengisi waktu libur dengan melaksanakan pesantren kilat.
"Di setiap kelurahan juga diimbau untuk mengadakan kebersihan lingkungan, seperti rumah ibadah, pekuburan, dan sebagainya," sebut Saleh, mengutip isi edaran MUI. MUI juga mengimbau kepada seluruh warga kota Tikep agar segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada aliran-aliran sesaat. Apalagi, selama bulan Ramadhan ini, jika melihat adanya indikasi gerakan teroris, warga diminta agar secepatnya melaporkan ke pihak berwajib.(fq/kompas)
