Diduga Hina Partai Gelora, Mardani Ali Sera Resmi Dilaporkan ke MKD DPR

eramuslim.com - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Mardani Ali Sera, resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati.
Laporan ini diajukan karena Mardani dianggap telah menghina Partai Gelora, yang dinilai sebagai pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina pada 21 Januari 2025.
"Saya sebagai simpatisan Partai Gelora itu tidak terima. Itu melanggar kode etik, apalagi beliau itu kan ketua BKSAP kan. Di mana di acara itu dia menjelaskan, mengolok-ngolok dengan dalil bahwa 'PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora', dengan tertawa yang terbahak-bahak," ungkap Ika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
"Kalau saya pikir sudah melanggar kode etik ya, karena dia selaku anggota dewan, sebagai Ketua BKSAP juga seharusnya tidak seperti itu bicaranya," tambahnya.
Dalam laporan yang diajukan ke MKD DPR, Ika menegaskan bahwa Mardani telah melakukan penghinaan terhadap Partai Gelora.
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Teradu dalam sebuah acara resmi DPR RI (Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina) pada 21 Januari 2025 kepada Partai Gelora yang dianggap sebagai penghinaan, diskriminasi, sarkasme, tidak adil dan lebih utamakan golongannya yang dilakukan secara sadar terbuka yang ditayangkan oleh TVR Parlemen sehingga diketahui oleh masyarakat luas," bunyi laporan tersebut.
(Sumber selengkapnya: Liputan6)