eramuslim

Dimulainya Penyidikan Kasus Habib Bahar, Pengacara: Ini Bukti Kriminalisasi Ulama, Kepentingan Politik?

eramuslim.com - Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menanggapi terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Habib Bahar Bin Smith.

Menurut Aziz terbitnya SPDP terhadap kliennya itu merupakan bukti kriminalisasi ulama kembali dimainkan rezim ini.

“Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Habib Bahar Bin Smith adalah bukti kriminalisasi ulama sedang dan terus terjadi di era kepemimpinan Jokowi,” kata Aziz dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Aziz mengungkapkan, ulama dan aktivis se Jabodetabek memberikan dukungan penuh terhadap Habib Bahar. Sebab SPDP terhadap Habib Bahar syarat dengan kepentingan politik.

“Advokat, lama dan Aktivis se Jabodetabek akan membacakan pernyataan dukungannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.

Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

“Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. [Pojoksatu]