eramuslim

Dituduh Korupsi Tanpa Bukti, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun! Pejabat Jujur Malah ‘Dibantai’?

Eramuslim.com - Tuntutan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus impor gula, memicu kontroversi publik. Banyak pihak menilai tuntutan Kejaksaan Agung terlalu berlebihan, terutama karena sepanjang persidangan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Lembong melakukan tindak pidana korupsi.

Yang lebih menggelitik, sejumlah netizen di media sosial menyandingkan tuntutan tersebut dengan catatan kekayaan Tom Lembong yang hampir tidak berubah selama menjabat sebagai pejabat publik. Diungkap akun X (dulu Twitter) @bospurwa, selama lima tahun menjabat sebagai menteri dan kepala BKPM, kekayaan Lembong hanya naik sekitar Rp360 juta—sangat kontras dengan sejumlah pejabat lain yang hartanya melonjak drastis selama era pemerintahan Jokowi.

“Dituntut 7 tahun dan denda Rp750 juta, tapi gak ada bukti korupsi sepeser pun. Jadi pejabat jujur di negeri ini malah rugi dan digilas,” tulis @bospurwa, Sabtu (5/7/2025).

Unggahan tersebut langsung viral dengan lebih dari 79 ribu penayangan, disambut komentar pedas dari warganet. Beberapa mempertanyakan mengapa atasan yang memberi perintah tidak ikut dimintai pertanggungjawaban. Bahkan ada yang menyindir, “Kenapa angka 7 terus muncul? Hasto juga dituntut 7 tahun. Ada apa dengan angka ini?”

Sindiran lain membandingkan dengan menteri lain yang kekayaannya melonjak tajam dalam waktu singkat. “Kalah jauh sama Yakut. Baru setahun jadi Menag, hartanya udah naik 1000%,” tulis seorang pengguna.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut bahwa tuntutan terhadap Tom Lembong mempertimbangkan faktor memberatkan, seperti tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan dianggap tak mengakui perbuatannya. Namun, jaksa juga mengakui bahwa Tom belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor meringankan.

Sumber: fajar.co.id