DK PBB Sepakat Cegat Kapal-Kapal Pengangkut Imigran Dari Libya Menuju Eropa
Eramuslim – Kamis 6 Oktober 2016, Dewan Keamanan PBB sepakat memperpanjang resolusi izin negara-negara anggota untuk mencegat dan memulangkan kapal-kapal imigran yang berlayar dari lepas pantai Libya hingga 1 tahun kedepan.
Dalam rancangan yang diajukan oleh Inggris dengan Nomor 2312, Dewan Keamanan sepakat bahwa resolusi ini hanya berlaku untuk kasus penyelundupan migran dan perdagangan manusia di laut lepas Libya, dan tidak menggugurkan hak atau kewajiban negara anggota yang berada di bawah hukum internasional.
Dalam pernyataannya, DK PBB meminta seluruh negara anggota untuk meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga internasional dan regional dalam mengatasi dan membongkar jaringan penyelundupan internasional.
Resolusi Nomor 2312 adalah resolusi perpanjangan DK PBB No. 2240 yang ditetapkan pada bulan Oktober tahun 2015 lalu dengan isi yang sama.
Berikut isi resolusi DK PBB No. 2240 “Memungkinkannegara-negara Uni Eropa untuk memeriksa kapal di laut yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menyelundupkan imigran dari Libya. Dan dalam hal dapat sudah dipastikan, maka negara anggota berhak menghancurkan kapal pembawa imigran ataupun merusaknya agar tidak dapat digunakan lagi. (Anatolia/Ram)