eramuslim

DPR Minta Fadli Zon Tampil dan Jelaskan Dasar Penetapan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menerima penari cilik Pacu Jalur bernama Rayyan Arkan Dikha yang viral di media sosial dunia di kantornya di Kementerian Kebudayaan, Jakarta, 9 Juli 2025. Tempo/Eka Yudha Saputra

Eramuslim.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional tidak memicu polemik berkepanjangan. Ia menegaskan bahwa Menteri Kebudayaan Fadli Zon harus menjelaskan secara terbuka dan rinci alasan di balik terbitnya Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025.

“Saya minta ini dijelaskan secara baik dan punya dasar yang kuat, jangan sampai jadi kontroversi yang berlarut-larut,” ujar Puan di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 15 Juli 2025.

Polemik muncul karena tanggal 17 Oktober bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto. Menanggapi itu, Puan menekankan bahwa kebudayaan merupakan milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak boleh dikaitkan dengan simbol personal atau kelompok tertentu. “Kebudayaan itu lintas generasi, lintas zaman. Tidak boleh bersifat eksklusif,” katanya.

Menjawab kritik tersebut, Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan tanggal 17 Oktober merujuk pada momen sejarah penting: penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang menetapkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara dan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai filosofi bangsa. Menurut Fadli, inilah akar budaya bangsa Indonesia yang meneguhkan nilai persatuan dan keberagaman.

Fadli juga membantah bahwa penetapan ini semata keputusan pemerintah pusat. Ia menyebut bahwa usulan ini berasal dari kalangan seniman dan budayawan di Yogyakarta, baik dari aliran tradisional maupun kontemporer. Kajian telah dilakukan sejak Januari 2025 dan dibahas dalam berbagai forum sebelum sampai ke Kementerian Kebudayaan.

Selain itu, Fadli mengklaim usulan itu juga sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan anggota Komite III DPD dari Yogyakarta, Ahmad Syauqi Soeratno, pada 26 Mei 2025.

Meski demikian, DPR tetap akan mengevaluasi dan meminta penjelasan resmi agar keputusan tersebut tidak menimbulkan kesan politis atau sarat kepentingan pribadi.

Sumber: tempo.co