Bolehkan Bunga Bank untuk Keperluan RT?

Assalamu’alaikum Ustadz,
Saya sekarang mulai hijrah ke syariah, dan menutup account di bank konvensional. Sebagaimana nasehat di situs ini juga, saya berencana mengambil akumulasi bunga. Karena kebetulan RT (Rukun Tetangga) sedang ada pengadaan kursi, bolehkah saya berikan uang bunga itu untuk keperluan pengadaan kursi tersebut?
Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Uang dari hasil pembungaan uang itu selain hukumnya haram, juga menjauhkan keberkahan. Sehingga para ulama umumnya tetap mengharamkan penggunaan uang itu meski untuk orang lain.

Alternatif yang banyak diajukan misalnya mengembalikan uang itu kepada kepentingan publik. seperti untuk perbaikan jalan umum, penerangan umum, sarana saluran air atau semua yang tidak bersifat kepemilikan pribadi atau kelompok.

Pengadaan kursi yang anda ajukan itu menurut hemat kami masih agak eksklusif, sebab akan menjadi inventaris RT, bukan publik luas. Meski bukan dimiliki secara pribadi, namun menjadi milik bersama dalam suatu komunitas tertentu secara ekslusif.

Masih agak sedikit berbeda dengan yang dicontohkan para ulama seperti keperluan perbaikan jalan, di mana manfaatnya bisa dirasakan oleh siapa saja dan kapan saja, tanpa harus minta izin karena masih merasa ada yang memilikinya.

Sehingga bila RT mengadakan kerja bakti perbaikan jalan di lingkungan, atau saluran air atau penerangan jalan umum, dana itu bisa dimanfaatkan. Sebab yang akan merasakan manfaatnya bisa siapa saja, tanpa harus menjadi warga setempat. Tidak seperti kursi yang hanya dirasakan manfaatnya oleh orang-orang tertentu saja di lungkungan RT tersebut.

Namun perlu diketahui bahwa hal inilebih merupakan ijtihad dan pendekatan yang bersifat subjektif dari kami. Mungkin saja ada pendapat lain yang kurang sejalan dengan apa yang kami sampaikan. Dan hal itu tidak mengapa bila terjadi.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.