Hukum Tukar Menukar Uang

Assalamu’alaikum, ustadz.

Saya mohon pencerahan atas hal sebagai berikut:

1. Bagaimana hukumnya bila kita memberi jasa penukaran uang (sesama rupiah) dengan mengambil keuntungan tertentu yang jumlahnya kita tetapkan ataupun jumlahnya sukarela? Misal apabila uang nominal Rp 100.000,- ditukar dengan uang nominal Rp 5.000,- sebanyak 20 lembar, kita ambil imbal jasa sebesar Rp 5.000,- atau nilainya terserah yang menukar.

2. Bagaimana hukumnya jasa penukaran uang (valas versus rupiah) yang dijalankan Bank/Money Changer, di mana mereka menukar (beli) mata uang asing dengan rupiah tertentu lalu menukar (jual) mata uang asing tersebut dengan rupiah tertentu yang lebih tinggi?

3. Bagaimana hukumnya laba selisih kurs, misal kita punya tabungan/deposito dollar kemudian saat nilai tukar rupiah melemah, kita memperoleh laba selisih kurs? Atas pencerahan ustadz, saya ucapkan jazakumullah khairan katsiro.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Penukaran uang dalam satu mata uang namun dengan nilai yang tidak sama adalah bagian dari riba. Meski pun bentuk fisiknya beda, tapi nilainya teap sama. Maka uang pecahan seratus ribu ditukar kalau mau ditukar dengan uang lima ribuan, nilainya harus sama. Tidak boleh berbeda walau hanya satu rupiah pun. Sebab khusus dalam tukar menukar uang dalam satu mata uang, tidak boleh ada perbedaan nilai.

Adapun tukar menukar uang antara mata uang yang berbeda, tidak termasuk hal yang diharamkan. Sebab keduanya adalah mata uang yang berbeda. Nilai masing-masing bisa saling berbeda dan setiap hari selalu berubah. Seolah-olah keduanya adalah dua komoditi yang berbeda, lalu punya nilai yang juga fluktuatif. Karena itu boleh dipertukarkan antara satu dengan yang lainnya.

Karena itu dalam kasus kita punya simpanan uang dalam mata uang yang stabil, lalu kita menjualnya karena nilainya bagus, tidak termasuk yang diharamkan. Asalkan kita tidak menjadikan hal itu sebagai sebuah proyek ambisus yang mendatangkan uang.

Maksudnya adalah bahwa kita diharamkan untuk menjadi spekulan yang kerjanya memang hanya berspekulasi dan bermain bursa mata uang asing. Yang haram adalah melakukan spekulasi dan gamblingnya. Dan hal inilah yang sesungguhnya terjadi di bursa valuta asing.

Sedangkan bila kita sengaja menyimpang uang dalam dolar agar tidak terkena dampak merosotnya nilai uang, tentu saja bukan hal yang diharamkan.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.